Inilah 14 Bukti Kecurangan Yang Dibeberkan Suhardiman Amby dalam Persidangan Bersama DKPP
Jumat, 14-06-2019 - 11:51:26 WIB
 |
| Foto: Caleg dari Partai Hanura Dapil Kunsing, Suhardiman Amby membeberkan bukti-bukti kecurangan dalam Pileg 2019 lalu di Bawaslu Riau, Jumat (14/6/2019). |
BANGAI.ID, PEKANBARU -- Persoalan dugaan kecurangan oleh pihak penyelenggara Pemilu di kuantan Singingi akhirnya ditindaklanjuti, melalui sidang yang dilaksanakan bersama pihak Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Riau, Jumat (14/6/2019).
Salah seorang Caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Hanura, Suhardiman Amby yang juga merupakan anggota DPRD Riau juga turut memenuhi panggilan sidang terkait ada dugaan kecurangan dari KPU Kuansing tersebut.
Suhardiman sendiri merasa dicurangi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, ia juga membawa 14 bukti kecurangan tersebut ke persidangan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Riau Jalan Hadi Sucipto Pekanbaru tersebut.
Ke 14 bukti itu, dijelaskan Suhardiman antara lain, berita acara Nomor; 03/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 2 April 2019 yang ditanda tangani 5 orang komisioner.
Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 13 April 2019 yang ditanda tangani oleh 4 orang komisioner.
Kemudian berita acara Nomor: 02/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/III/2019 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua tingkat Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 20 Maret 2019 yang ditanda tangani 5 orang komisioner KPU Kabupaten kuantan Singingi.
Dan berita acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 13 April 2019 yang ditanda tangani oleh 4 orang komisioner.
Bukti lainya, yang akan disampaikan besok yaitu formulir DB1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Formulir Model DB2 Pernyataan Keberatan saksi dan kejadian khusus pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Kuantan Singingi.Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal Rekomendasi Pemungutan dan juga Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.Kemudian berita acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 137/BA.KAB/PM.05.02/V/2019. Formulir Model DB2 Pernyataan Keberatan saksi dan kejadian khusus pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Kuantan Singingi.
Foto yang dilaporkan sedang tidur saat pleno sedang berlangsung. Dan Formulir Model DB2 Pernyataan Keberatan saksi dan kejadian khusus pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Kuantan Singingi. Dan rekapitulasi Permasalahan Temuan Bawaslu Pada Pleno Rekapitulasi tinkat kabupaten. (*)
Komentar Anda :