Selasa, 04 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
DEMOKRASI PANCASILA: Demokrasi yang tidak Mengenal istilah Oposisi
Sabtu, 29-06-2019 - 08:24:22 WIB
Foto: IR. HM.IDRIS LAENA, MH
SEKRETARIS FRAKSI GOLKAR MPR RI/ist*
TERKAIT:
   
 

Oleh: IR.HM.IDRIS LAENA, MH
SEKRETARIS FRAKSI GOLKAR MPR RI

BANGAI.ID, JAKARTA -- Terus terang, tulisan ini saya buat karena sering kali merasa terganggu mendengar istilah, ’OPOSISI’ yang diucapkan oleh para pengamat, politisi, bahkan oleh pakar hukum sekalipun, yang menurut hemat saya tidak tepat.

Pancasila sebagai dasar negara kita, yang kita akui sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, telah menjelaskan dengan gamblang melalui sila ke empat:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/Perwakilan," yang bermakna bahwa, semua proses pengambilan kebijakan, selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak tercapai barulah opsi pengambilan keputusan diambil melalui voting oleh perwakilan yang ada di legislatif.

Karena itulah, maka selama Orde Baru praktek ini dilaksanakan termasuk memilih presiden dan menetapkan haluan negara, yang kita kenal dengan istilah GBHN. Sehingga presiden disebut MANDATARIS MPR.

Namun REFORMASI pada tahun 1998, menuntut reformasi di segala bidang, termasuk reformasi hukum dan demokrasi, pesiden tidak lagi dipilih oleh anggota MPR, melainkan dipilih lansung oleh rakyat, yang memaksa terjadinya amandemen UUD Negara 1945, sebanyak empat kali.

Namun pada kenyataannya, meskipun hasil amandemen membuat kita tidak lagi mengenal lembaga tertinggi negara yaitu MPR, namun pada hakekatnya Presiden, MPR, DPR, DPD dan (beberapa lembaga tinggi negara) memiliki kedudukan yang sama. Sehingga tidak bisa saling mengintervensi antara satu dengan yang lainnya.

Pemilihan presden secara langsung oleh rakyat, bermakna ingin memberi legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wapres. Namun setelah Pilpres dilaksanakan, siapapun peserta kontestasi, maka seyogyanya harus legowo mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Untuk dapat menjalankan Pemerintahannya selama lima tahun kedepan, sesuai amanat yang tersirat dalam PANCASILA (khususnya sila keempat), dan UUDN 1945. Karena keduanya tidak memberi ruang dan tidak mengatur tentang adanya istilah OPOSISI.

Bagaimana fungsi chek and balances?
Yang jelas di Indonesia menganut system presdential, anng berarti bahwa presiden terpilih meskipun dipilih oleh mayoritas rakyat, namun tetap dapat dikontrol oleh legislatif dari fraksi-fraksi yang ada di parlemen baik yang tergabung dalam Koalisi ataupun yang tidak masuk dalam Koalisi pendukung. (Koalisi dibentuk sebagai Syarat dukungan untuk mengusung Capres/Cawapres pada PILPRES namun tidak selalu bersifat Permanen karena juga tidak diatur dalam Konstitusi). 

Tetapi yang perlu dipahami bahwa, tugas anggota legislatif sesuai amanah konstitusi yaitu, melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. 

Berdasarkan uraian diatas, saya berpendapat, bahwa jika undang-undang Pemilu dirubah, maka yang penting di pertimbangkan bahwa peserta kontestasi Pilpres tidak perlu hanya diikuti dua pasangan, termasuk tidak perlu diadakan dua putaran untuk menetapkan pemenang yang mendapatkan dukungan mayoritas.

Tetapi Semakin banyak peserta kontestasi, maka akan lebih baik dan cukup satu putaran, dan yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai Presiden/Wakil Presiden terpilih. Hal ini untuk menghindari terbelahnya masyarakat, yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Bangsa.

Bukankah, demokrasi PANCASILA mengajarkan bahwa, siapapun yang menang, maka yang kalah harus mengakui dan mendukung, meskipun tetap dapat mengkritisi di Parlemen. Sesuai sila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

JAKARTA, Sabtu 29 Juni 2019*



 
Berita Lainnya :
  • DEMOKRASI PANCASILA: Demokrasi yang tidak Mengenal istilah Oposisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu