Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
DEMOKRASI PANCASILA: Demokrasi yang tidak Mengenal istilah Oposisi
Sabtu, 29-06-2019 - 08:24:22 WIB
Foto: IR. HM.IDRIS LAENA, MH
SEKRETARIS FRAKSI GOLKAR MPR RI/ist*
TERKAIT:
   
 

Oleh: IR.HM.IDRIS LAENA, MH
SEKRETARIS FRAKSI GOLKAR MPR RI

BANGAI.ID, JAKARTA -- Terus terang, tulisan ini saya buat karena sering kali merasa terganggu mendengar istilah, ’OPOSISI’ yang diucapkan oleh para pengamat, politisi, bahkan oleh pakar hukum sekalipun, yang menurut hemat saya tidak tepat.

Pancasila sebagai dasar negara kita, yang kita akui sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, telah menjelaskan dengan gamblang melalui sila ke empat:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/Perwakilan," yang bermakna bahwa, semua proses pengambilan kebijakan, selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak tercapai barulah opsi pengambilan keputusan diambil melalui voting oleh perwakilan yang ada di legislatif.

Karena itulah, maka selama Orde Baru praktek ini dilaksanakan termasuk memilih presiden dan menetapkan haluan negara, yang kita kenal dengan istilah GBHN. Sehingga presiden disebut MANDATARIS MPR.

Namun REFORMASI pada tahun 1998, menuntut reformasi di segala bidang, termasuk reformasi hukum dan demokrasi, pesiden tidak lagi dipilih oleh anggota MPR, melainkan dipilih lansung oleh rakyat, yang memaksa terjadinya amandemen UUD Negara 1945, sebanyak empat kali.

Namun pada kenyataannya, meskipun hasil amandemen membuat kita tidak lagi mengenal lembaga tertinggi negara yaitu MPR, namun pada hakekatnya Presiden, MPR, DPR, DPD dan (beberapa lembaga tinggi negara) memiliki kedudukan yang sama. Sehingga tidak bisa saling mengintervensi antara satu dengan yang lainnya.

Pemilihan presden secara langsung oleh rakyat, bermakna ingin memberi legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wapres. Namun setelah Pilpres dilaksanakan, siapapun peserta kontestasi, maka seyogyanya harus legowo mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Untuk dapat menjalankan Pemerintahannya selama lima tahun kedepan, sesuai amanat yang tersirat dalam PANCASILA (khususnya sila keempat), dan UUDN 1945. Karena keduanya tidak memberi ruang dan tidak mengatur tentang adanya istilah OPOSISI.

Bagaimana fungsi chek and balances?
Yang jelas di Indonesia menganut system presdential, anng berarti bahwa presiden terpilih meskipun dipilih oleh mayoritas rakyat, namun tetap dapat dikontrol oleh legislatif dari fraksi-fraksi yang ada di parlemen baik yang tergabung dalam Koalisi ataupun yang tidak masuk dalam Koalisi pendukung. (Koalisi dibentuk sebagai Syarat dukungan untuk mengusung Capres/Cawapres pada PILPRES namun tidak selalu bersifat Permanen karena juga tidak diatur dalam Konstitusi). 

Tetapi yang perlu dipahami bahwa, tugas anggota legislatif sesuai amanah konstitusi yaitu, melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. 

Berdasarkan uraian diatas, saya berpendapat, bahwa jika undang-undang Pemilu dirubah, maka yang penting di pertimbangkan bahwa peserta kontestasi Pilpres tidak perlu hanya diikuti dua pasangan, termasuk tidak perlu diadakan dua putaran untuk menetapkan pemenang yang mendapatkan dukungan mayoritas.

Tetapi Semakin banyak peserta kontestasi, maka akan lebih baik dan cukup satu putaran, dan yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai Presiden/Wakil Presiden terpilih. Hal ini untuk menghindari terbelahnya masyarakat, yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Bangsa.

Bukankah, demokrasi PANCASILA mengajarkan bahwa, siapapun yang menang, maka yang kalah harus mengakui dan mendukung, meskipun tetap dapat mengkritisi di Parlemen. Sesuai sila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

JAKARTA, Sabtu 29 Juni 2019*



 
Berita Lainnya :
  • DEMOKRASI PANCASILA: Demokrasi yang tidak Mengenal istilah Oposisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu