Suara Pribadi Jadi Suara Partai, Idris Laena Gugat Hasil Pemilu ke MK
Senin, 06-05-2024 - 10:22:42 WIB
RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU- Caleg DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar, Idris Laena menggugat hasil Pileg 2024, karena adanya kecurangan masif yang merugikan dirinya secara pribadi.
Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Idris Laena ini akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Idris Laena yang juga Ketua Umum Satkar Ulama ini mengaku dirugikan dalam proses perhitungan di Dapilnya, yakni meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuansing, Inhu dan Inhil.
Anggota DPR RI empat periode ini, melalui Kuasa Hukumnya Teuku Raja Rajuandar dan Viktor Santoso, sudah mengajukan gugatan dengan nomor perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024.
"Klien kami merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan, karena banyak TPS yang memasukkan suara klien kami menjadi suara Partai," ujar Teuku Raja Rajuandar, Senin (6/5/2024).
Modus yang terjadi, lanjutnya, surat suara yang dicoblos dua titik, yaitu atas nama Idris Laena dan lambang partai, dihitung sebagai suara partai.
"Ini jelas sangat merugikan, karena mrnyalahi PKPU Pasal 53 Angka 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2023,dan naasnya terjadi secara masif, di ratusan TPS, lintas kecamatan di lima kabupaten Dapil Riau 2," jelasnya.
Karena itu, kata Teuku, dalam petitumnya pada sidang pada 29 April 2024 lalu di Makhamah Konstitusi RI, pihaknya mengharapkan agar kesalahan Inplementasi dilapangan ini dapat diluruskan.
"Suara yang bergeser menjadi suara partai harus dikembalikan menjadi suara pribadi Caleg atas nama Idris Laena," tutupnya.***
Komentar Anda :