Fraksi Golkar Puji MPR Membuat Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto
Rabu, 25-09-2024 - 21:16:48 WIB
RIAUBERKABAR.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr. Ir. HM Idris Laena, M.H., memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota MPR RI periode 2019-2024 karena telah menyetujui untuk menanggapi surat dari Fraksi Partai Golkar terkait kedudukan Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto. Persetujuan ini diambil pada Sidang Paripurna MPR RI tanggal 25 September 2024.
Sebelumnya, Idris Laena melalui surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, memohon agar MPR RI kembali meninjau TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 4 yang mencantumkan nama mantan Presiden Soeharto secara eksplisit.
Menurut Idris Laena, TAP MPR XI/MPR/1998 bersifat regeling atau pengaturan, yang menjadi produk hukum dengan hierarki satu tingkat di bawah UUD 1945 dan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sangat tidak patut jika suatu produk hukum yang berlaku umum mencantumkan nama individu warga negara.
Idris Laena juga mengingatkan bahwa mantan Presiden Soeharto telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan dinyatakan selesai setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP3) oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2006. Berdasarkan Pasal 140 Ayat 1 KUHAP, Jaksa Agung berwenang mengeluarkan SKP3, apalagi Soeharto telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008.
Dengan tanggapan resmi dari MPR RI tersebut, Fraksi Partai Golkar MPR RI menilai bahwa status hukum mantan Presiden Soeharto telah jelas, di mana TAP MPR XI/MPR/1998 tetap berlaku, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/1998.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar menilai bahwa demi semangat persatuan dan kesatuan, serta berdasarkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ajaran agama dan nilai-nilai luhur Pancasila, jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari 30 tahun, patut diberikan penghargaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Komentar Anda :