Sabtu, 19 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Gugatan Pilkada Ditolak MK, Zulmaeta - Elzadaswarman Segera Dilantik Pimpin Payakumbuh
Rabu, 05-02-2025 - 08:09:35 WIB
Zulmaeta - Elzadaswarman 
TERKAIT:
   
 

RIAUBERKABAR.COM, JAKARTA - Permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Nomor Urut 1 Supardi dan Tri Venindra mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 diputuskan tak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya memimpin jalannya persidangan ini.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan demikian karena permohonan yang diajukan ini terganjal ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Nomor Urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman.

Berdasarkan Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mestinya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait maksimal 2 persen atau 1.229 suara untuk dapat mengajukan permohonan PHPU. 

Namun ternyata, Pemohon memperoleh 15.459 suara, sedangkan Pihak Terkait 21.207 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara keduanya lebih dari 2 persen.

“Adapun perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 21.207 suara atau ekuivalen dengan 9,39 persen,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 tersebut, maka Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Majelis Hakim Konstitusi pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Guntur.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Pilkada Ditolak MK, Zulmaeta - Elzadaswarman Segera Dilantik Pimpin Payakumbuh
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
    Gandeng Wajib Pajak dan Organisasi Konsultan Pajak, DJP Riau Sosialisasikan PMK 44/2026
    Selasa 01-09-2026 - 22:39
    Sertifikasi Dinilai Jadi Pembeda, Konsultan Pajak Dituntut Punya Kompetensi dan Pengalaman
    Selasa 01-09-2026 - 22:37
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu