Gugatan Pilkada Ditolak MK, Zulmaeta - Elzadaswarman Segera Dilantik Pimpin Payakumbuh
Rabu, 05-02-2025 - 08:09:35 WIB
 |
| Zulmaeta - Elzadaswarman |
RIAUBERKABAR.COM, JAKARTA - Permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Nomor Urut 1 Supardi dan Tri Venindra mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 diputuskan tak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya memimpin jalannya persidangan ini.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan demikian karena permohonan yang diajukan ini terganjal ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Nomor Urut 3, Zulmaeta dan Elzadaswarman.
Berdasarkan Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mestinya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait maksimal 2 persen atau 1.229 suara untuk dapat mengajukan permohonan PHPU.
Namun ternyata, Pemohon memperoleh 15.459 suara, sedangkan Pihak Terkait 21.207 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara keduanya lebih dari 2 persen.
“Adapun perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 21.207 suara atau ekuivalen dengan 9,39 persen,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 tersebut, maka Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Majelis Hakim Konstitusi pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Guntur.(*)
Komentar Anda :