Kamis, 06 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Ngatain Orang Gendut Bisa Dipenjara, Kok Bisa?
Kamis, 22-11-2018 - 18:53:08 WIB
Foto: Ilustrasi/net*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA - Tak jarang ungkapan seperti 'kok gendutan sih,' atau semacamnya sering terdengar di keseharian, baik itu diucapkan secara langsung atau melalui media sosial. Hati-hati lho, perilaku mengolok-olok tersebut bisa termasuk tindak pidana dan pelakunya bisa dipenjara.


Dilansir dari Detik.com, menurut psikolog Universitas Indonesia, Bona Sardo, MPsi, komentar semacam itu dikenal sebagai body shaming yang sifatnya mengolok bentuk fisik seseorang.


"Body shaming kan berarti bentuk ujaran atau ungkapan yang ditunjukkan kepada orang tertentu dengan tujuan menjelek-jelekkan atau mendiskreditkan kondisi fisik seseorang secara keseluruhan atau spesifik mulai dari wajah, rambut, sampai ke bagian tubuh yang lebih di bawah lagi seperti torso, pinggul, paha, kaki, pokoknya semuanya deh," katanya saat dihubungi oleh tim detikHealth, Kamis (22/11).


Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming bisa melaporkan perbuatan body shaming ke kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Bahwa yang diarahkan itu bentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga dia merasa tercemarkan dengan kalimat body shaming itu, dia menjadi bahan bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak," tutur Adi.


Menurut Bona, UU ini akan berdampak positif karena akan memagari dan membatasi penggunaan kata-kata yang tidak pantas digunakan khususnya terkait body shaming, baik secara langsung atau melalui media sosial.


"Ini akan membuat kita semakin teredukasi juga untuk berbicara dan bersikap secara sopan kepada orang lain baik yang kita kenal maupun yang tidak kita kenal," pungkasnya. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Ngatain Orang Gendut Bisa Dipenjara, Kok Bisa?
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu