Rabu, 05 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
HENTIKAN PROPAGANDA!! SUDAH TIDAK ADA RUANG BUAT PKI!!
Sabtu, 26-09-2020 - 08:58:28 WIB
Foto: Kapitra Ampera/ist/*
TERKAIT:
   
 

Oleh: Dr. M. KAPITRA AMPERA, SH., MH 


Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) yang mana pemerintah dan
masyarakatnya diatur dengan hukum positif yang berlaku. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menentukan jenis dan
hierarki peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku di Indonesia.

Bulan September setiap tahunnya menjadi momen peringatan atas sejarah pilu
bangsa Indonesia atas peristiwa Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (dikenal
dengan G30S/PKI) yang menyebabkan gugurnya Para Jenderal, Pejabat Negara, Ulama  serta rakyat yang menentang keberadaan PKI.  

Setelah penumpasan PKI tersebut, pada tanggal 5 Juli 1966 ditetapkan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS RI) Nomor
XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan
Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai  Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau  
Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Berdasarkan Tap
MPR tersebut maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis/Marxisme – Leninisme dilarang. 

Bahwa, disamping itu Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan
dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru pada Pasal 107 KUHP menjadi pasal 107 a, 107 b , 107 c , 107 d, 107 e, dan 107 f KUHP yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan, dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 Tahun Penjara.  

Bahwa, jelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat
yang kembali mempolitisasi Peringatan G30S/PKI dengan tudingan adanya kebangkitan
PKI. Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI, disampaikan tudingan-tudingan akan kebangkitan neo Komunisme dan PKI gaya baru yang menyusup ke Pemerintah. 

Disamping itu terdapat tuntutan ditayangkannya Film G30S/PKI agar dapat menceritakan
s
ejarah kekejaman PKI pada saat itu. Namun, hal ini hanyalah persepsi dan prasangka buruk dari kelompok KAMI. Justru moment 30 September untuk menayangkan Film ini dijadikannya sebagai alat propaganda. Oleh karena faktanya, Negara melalui Peraturan Perundang-undangan telah dengan tegas melarang tumbuh dan berkembangnya ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. 

Negara/pemerintah melarang Komunis/Marxisme-Leninisme tidak ditentukan oleh
p
enayangan film G30S/PKI yang dibuat oleh Sinematografi untuk mendeskripsikan suatu peristiwa yang terjadi. Namun, itu bukanlah peristiwa yang sebenarnya karena dilakukan oleh orang yang bukan pelaku pada saat itu. Propaganda agar film G30S/PKI harus  
ditayangkan pada tanggal 30 September, yang sebagian orang sudah mendewakannya
sebagai suatu kebenaran, merupakan perbuatan yang memaksakan kehendak kepada
n
egara maupun pada masyarakat lainnya. Negara hanya bisa mengatur masyarakat melakukan atau tidak melakukan sesuatu jika ada Undang-Undang yang mengaturnya.  

Karena, tidak ada satupun peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk menonton Film
G30S/PKI, maka tidak ada kewajiban masyarakat untuk menontonnya. Karena semua
k
ehidupan masyarakat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan dan Larangan terhadap kegiatan PKI pun telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan. 
Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang
o
rganisasi Kemasyarakatan, pada Pasal Pasal 59 ayat (4) beserta penjelasannya juga memuat secara tegas larangan idiologi Komunis/Marxisme-Leninisme dalam organisasi
M
asyarakat di Indonesia dengan ancaman Pidana Penjara seumur hidup. Oleh karenanya komitmen Pemerintah dalam memberantas Ideologi Komunis/Marxisme-Leninisme tidak  
perlu lagi diperdebatkan.

Negara dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada telah dengan tegas
menutup ruang berkembangnya paham Komunis, begitu juga dengan penegakan
hukumnya oleh Aparat Penegak Hukum yang selama ini telah bertindak dengan tegas.
Oleh karenanya tidak ada kesempatan bagi ajaran yang bertentangan dengan Pancasila
untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia karena Negara sangat berkomitmen dalam
memberantasnya. (Dr.K/a)



 
Berita Lainnya :
  • HENTIKAN PROPAGANDA!! SUDAH TIDAK ADA RUANG BUAT PKI!!
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu