Jum'at, 07 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Obsesif Kuasai 2.050 Hektar Kebun Petani, PTPN V Terus Menebar Ancaman pada 997 Petani, Erick Thohir Mesti Bertindak
Senin, 06-09-2021 - 22:04:12 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA -- Laporan atas dugaan penyerobotan tanah kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilakukan oleh 997 petani yang terhimpun dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, akan menjadi pembuka kotak pandora buruk rupa tata kelola PTPN V, yang sebelumnya tidak pernah terusik, khususnya kemitraan yang tidak setara antara PTPN V dengan petani-petani plasma di Kampar, Riau.  

Upaya 997 petani memperjuangkan haknya yang meminta pertanggung jawaban PTPN V dalam pembangunan kebun gagal dan beralihnya kepemilikan lahan petani, telah meningkatkan ancaman kepada para pengurus Kopsa M, pekerja kebun dan petani. Apalagi Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap 37 saksi pada 30 Agustus-3 September 2021. SETARA Institute mengapresiasi langkah Polri yang cepat merespons pelaporan petani. 

Serangan PTPN V terhadap petani berupa (1) tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani (2) menyandera dana lebih dari 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V, (3) mengadudomba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal, (4) upaya-upaya pengambilan kantor dan properti koperasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan, (5) melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara, termasuk (5) menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V.

Serangan membabi buta yang dilakukan PTPN V ini telah melengkapi dugaan tata kelola yang tidak akuntabel PTPN V yang bertindak sebagai pendamping koperasi dan petani dengan menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih 150 miliar. Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektar kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri.
   
Menteri BUMN Erick Thohir wajib bertindak dan memerintahkan PTPN V untuk menghentikan cara-cara bisnis BUMN yang bertentangan dengan semangat Menteri BUMN membangun BUMN yang bersih dan bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang justru menggalakan reforma agraria, agar petani-petani memiliki akses tanah untuk penghidupan.

Cara-cara yang diperagakan PTPN V adalah cara purba bisnis BUMN sebagaimana dilakukan di masa lalu yang tidak berorientasi pada perlindungan rakyat dan menggunakan alat-alat kekuasaan untuk memproteksi kepentingan bisnisnya. Padahal, BUMN diciptakan untuk membangun negeri, termasuk di dalamnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat.

SETARA Institute mengingatkan kepada berbagai pihak untuk bersikap profesional dan netral, karena apa yang terjadi saat ini antara PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).     

Erick Thohir semestinya tidak hanya menghentikan cara-cara purba PTPN V, tetapi lebih dari itu, yakni mendukung upaya-upaya 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas lebih dari 10 tahun. Kasus yang dialami oleh Kopsa M adalah salah satu dari kasus serupa yang dialami lebih dari 10 koperasi yang juga bermitra dengan PTPN V. Erick Thohir bisa menjadikan langkah petani ini sebagai momentum dan entry point reformasi tata kelola BUMN di sektor perkebunan yang selama ini seringkali menjadi beban APBN dibanding menjadi sektor yang kontributif bagi peningkatan pendapatan negara. (Rls)

Jakarta, 6 September 2021
Ketua SETARA Institute,

HENDARDI

Narahubung:

Disna Riantina, Pengacara Publik/Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute: 0812 9059 5431



 
Berita Lainnya :
  • Obsesif Kuasai 2.050 Hektar Kebun Petani, PTPN V Terus Menebar Ancaman pada 997 Petani, Erick Thohir Mesti Bertindak
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu