Mexsasai Indra Hadir di Komisi III DPR RI, Tegaskan Urgensi Konstitusional RUU Perampasan Aset
RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU -- Riau patut berbangga, salah satu putra terbaik yang juga merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., diundang secara khusus oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan sumbangsih pemikiran strategis. Kehadiran Wakil Rektor I Universitas Riau ini dalam agenda tersebut seolah mengukuhkan kapasitas akademisi daerah dalam mewarnai dan menentukan arah kebijakan hukum nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026, Mexsasai memaparkan analisis hukum mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Forum terhormat ini turut menghadirkan dua narasumber nasional lainnya, yakni akademisi hukum pidana UPN Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa dan jurnalis senior Bambang Harymurti.
Mengawali gagasannya, Dosen Hukum Tata Negara asal Riau ini menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan sudah menjadi kebutuhan darurat konstitusional (constitutional urgency). Menurut Mexsasai, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang progresif guna mengimbangi dinamika kejahatan ekonomi modern yang semakin kompleks.
Mexsasai menyoroti pentingnya pergeseran paradigma penegakan hukum nasional dari yang selama ini berfokus pada penghukuman fisik pelaku (in personam) menuju pemburuan langsung terhadap harta hasil kejahatan (in rem). Konsep Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa mendasarkan pada putusan pemidanaan dinilainya sebagai jawaban atas keterbatasan sistem penegakan hukum konvensional.
Ia menjelaskan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan ini sangat vital agar negara tetap memiliki legitimasi hukum untuk menyelamatkan aset-aset hasil korupsi maupun tindak pidana ekonomi lainnya. Hal tersebut menjadi sangat krusial terutama ketika proses peradilan terhadap pelaku terhenti akibat tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami gangguan jiwa permanen.
Lebih lanjut, Mexsasai menyampaikan filosofi dasar negara hukum bahwa jaminan perlindungan hak milik warga negara oleh konstitusi sejatinya hanya berlaku bagi harta kekayaan yang diperoleh secara sah dan legal. Sebaliknya, aset yang bersumber dari tindak pidana tidak memiliki keterikatan perlindungan konstitusional sehingga negara berhak mengambil alih demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Meski mendukung penuh pengesahan regulasi ini, Mexsasai memberikan catatan kritis agar perumusan pasal-pasal di dalamnya tetap memegang teguh prinsip due process of law. Penerapan mekanisme hukum acara harus dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum dalam tindakan penyitaan dan perampasan.
Dalam analisisnya, Mexsasai menekankan perlunya jaminan perlindungan hukum yang tegas bagi pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party). Pembentukan norma undang-undang ini menurutnya jangan sampai merugikan masyarakat umum atau badan hukum yang sama sekali tidak bersalah namun secara tidak sengaja terhubung dengan aset bermasalah tersebut.
Mengenai mekanisme pembuktian imbang (balance of probabilities) atau pembuktian terbalik terbatas, akademisi Universitas Riau ini mengingatkan pentingnya batasan baku yang jelas. Batasan substansial tersebut diperlukan guna memastikan bahwa penerapan norma baru ini tetap selaras dengan asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence) yang dijamin oleh konstitusi.
Mexsasai juga merekomendasikan pembentukan atau penguatan lembaga pengelola aset rampasan yang mandiri, akuntabel, dan transparan. Tata kelola yang profesional dianggap sangat krusial agar aset-aset yang telah disita oleh negara tidak mengalami penurunan nilai ekonomis sebelum dimanfaatkan secara nyata untuk kepentingan masyarakat luas.
Isu keterbukaan publik turut menjadi perhatian dalam pemaparannya, di mana partisipasi masyarakat dan pengawasan pers merupakan elemen penting dalam mengawal pemulihan aset negara. Keterlibatan tokoh pers nasional dalam forum RDPU ini dinilainya sangat positif untuk memastikan proses pembentukan hukum berjalan secara terbuka dan memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
Sumbangan pemikiran dari pakar hukum Riau ini mendapat apresiasi positif dari jajaran pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam RDPU tersebut. Para legislator menilai pandangan mendalam dari kalangan akademisi sangat dibutuhkan untuk memperkaya serta mempercepat perumusan pasal-pasal teknis dalam RUU Perampasan Aset.
Kehadiran Mexsasai di panggung legislasi nasional ini mempertegas peran strategis akademisi Riau dalam memberikan solusi atas persoalan-persoalan mendasar bangsa. Pengakuan terhadap kepakarannya menjadi bukti nyata bahwa gagasan-gagasan jernih dari daerah memiliki bobot yang sangat kuat dalam menentukan arah pembentukan hukum nasional.
Melalui masukan komprehensif yang disampaikannya, Mexsasai berharap DPR RI dan Pemerintah dapat mewujudkan undang-undang perampasan aset yang tidak hanya tajam memiskinkan para koruptor, tetapi juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta kepastian hukum yang berkeadilan.
RDPU Komisi III DPR RI ini diharapkan menjadi pendorong utama percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai undang-undang. Kehadiran regulasi ini kelak akan menjadi instrumen hukum pemungkas Indonesia dalam memiskin kejahatan ekonomi dan mengembalikan kerugian keuangan negara demi kemakmuran rakyat. (Ivn)
Komentar Anda :