Kamis, 06 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Kubu Jokowi Sebut Prabowo Tak Paham Grasi
Kamis, 22-11-2018 - 20:06:42 WIB
Foto: Presiden Jokowi saat menyapa masyarakat/CNNIndonesia*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Arya Sinulingga meminta masyarakat tidak mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengusulkan agar terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Baiq Nuril mengajukan grasi.

Menurut Arya, masyarakat jangan terjebak dengan detail soal grasi. Kata dia, yang terpenting, Jokowi memiliki niatan baik untuk membantu Baiq Nuril.

"Saya yakin pak Prabowo kalau ditanya detail soal [grasi] itu juga enggak tahu, kalau grasi itu buat hukuman yang di atas 2 tahun. Yakin saya. Sandi tidak akan tahu juga," kata Arya dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (21/11).


Pernyataan Arya itu untuk merespons pengacara Nuril, Joko Jumadi yang menolak mengajukan grasi untuk lepas dari jeratan hukum.


"Itu [grasi] sudah berdasarkan pada kewenangannya Pak Jokowi. Maka Pak Jokowi sudah berniat untuk membantu Baiq Nuril," kata Arya.

Grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama dua tahun atau lebih.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang 22 Tahun 2002 menyebutkan, "Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun."

Sementara Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta di tingkat kasasi.

Politisi Partai Perindo itu meyakini Jokowi sudah mempertimbangkan mekanisme yang tepat sesuai kewenangannya guna memberikan keadilan bagi Nuril tanpa melakukan intervensi hukum.

Sebab, kata dia, Jokowi tak bisa serta merta melakukan intervensi hukum terhadap kasus yang menimpa Nuril tersebut.

"Soal mekanismenya bagaimana, itu nanti akan disesuaikan dengan kewenangannya Pak Presiden. Yang penting Pak Jokowi sudah punya niat bantu gitu. Jadi kita janganlah kita terjebak di tataran-tataran yang terlalu detail," ujarnya.

Selain itu, Arya mengatakan bahwa Jokowi sebagai presiden tak melulu harus memperhatikan hal-hal yang rigid (kaku) di bidang hukum.

Arya menegaskan bahwa tugas utama seorang presiden adalah membahas hal yang lebih strategis dan subtansial bagi bangsa dan negara.

Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

Jokowi menyatakan mendukung Baiq Nuril mencari keadilan.

"Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapan-nya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Kubu Jokowi Sebut Prabowo Tak Paham Grasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu