Selasa, 04 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Edarkan Uang Palsu, Caleg Perindo Diciduk Polisi
Rabu, 05-12-2018 - 23:11:58 WIB
Foto: Ilustrasi/net*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, SULUT - Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, melakukan penangkapan terhadap Mansur Muin, seorang calon legislatif dari Partai Perindo, lantaran mengedarkan uang palsu.

 Penangkapan dilakukan petugas di Desa Piogar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dari hasil pengembangan, polisi telah menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp26,5 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tersangka lain.

"Ada uang palsu sebanyak 26 juta lebih, serta tersangka caleg salah satu partai politik," kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando, Selasa(4/12).

Dijelaskan Gani Fernando, sampai saat ini masih terus dikembangkan mengenai tersangka lain yang menjadi pencetak uang palsu tersebut. Dari keterangan dua tersangka, uang palsu itu dicetak dari Pulau Jawa.

"Hampir sebagian besar telah beredar di Sulawesi Utara. Khawatir ini akan dimanfaatkan untuk kampanye pada saat pemilihan caleg atau pemilu 2019," katanya.

Penangkapan Mansur Muin yang merupakan caleg dari dapil dua Talaud, telah dilakukan sejak Rabu 21 November 2018. Namun petugas telah melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni RM alias Ris, warga Kecamatan Poigar.

"Tersangka Ris ini pernah memberikan uang palsu Rp150 ribu kepada salah satu petugas SPBU," katanya dilansir dari Viva.

Dari pengakuan Muin, petugas kemudian menangkap Ris di rumahnya di Desa Poigar, Kabupaten Bolaang Mandondow. Selain uang palsu Rp26,5 juta, petugas juga menyita dua telepon genggam, dompet dan mobil yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan bahwa ada seorang pria melakukan pengisian bensin di SPBU Desa Tadoy, dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangkanya adalah Mansur Muin, caleg dari Partai Perindo. Saat ditangkap, polisi menyita uang palsu sebanyak 10 lembar dengan pecahan Rp50 ribu, bersama kartu nama caleg dan dompet tersangka.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polres Kota Mobagu. Akibat perbuatannya, tersangka diancama dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)





 
Berita Lainnya :
  • Edarkan Uang Palsu, Caleg Perindo Diciduk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu