Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Edarkan Uang Palsu, Caleg Perindo Diciduk Polisi
Rabu, 05-12-2018 - 23:11:58 WIB
Foto: Ilustrasi/net*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, SULUT - Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, melakukan penangkapan terhadap Mansur Muin, seorang calon legislatif dari Partai Perindo, lantaran mengedarkan uang palsu.

 Penangkapan dilakukan petugas di Desa Piogar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dari hasil pengembangan, polisi telah menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp26,5 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tersangka lain.

"Ada uang palsu sebanyak 26 juta lebih, serta tersangka caleg salah satu partai politik," kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando, Selasa(4/12).

Dijelaskan Gani Fernando, sampai saat ini masih terus dikembangkan mengenai tersangka lain yang menjadi pencetak uang palsu tersebut. Dari keterangan dua tersangka, uang palsu itu dicetak dari Pulau Jawa.

"Hampir sebagian besar telah beredar di Sulawesi Utara. Khawatir ini akan dimanfaatkan untuk kampanye pada saat pemilihan caleg atau pemilu 2019," katanya.

Penangkapan Mansur Muin yang merupakan caleg dari dapil dua Talaud, telah dilakukan sejak Rabu 21 November 2018. Namun petugas telah melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni RM alias Ris, warga Kecamatan Poigar.

"Tersangka Ris ini pernah memberikan uang palsu Rp150 ribu kepada salah satu petugas SPBU," katanya dilansir dari Viva.

Dari pengakuan Muin, petugas kemudian menangkap Ris di rumahnya di Desa Poigar, Kabupaten Bolaang Mandondow. Selain uang palsu Rp26,5 juta, petugas juga menyita dua telepon genggam, dompet dan mobil yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan bahwa ada seorang pria melakukan pengisian bensin di SPBU Desa Tadoy, dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangkanya adalah Mansur Muin, caleg dari Partai Perindo. Saat ditangkap, polisi menyita uang palsu sebanyak 10 lembar dengan pecahan Rp50 ribu, bersama kartu nama caleg dan dompet tersangka.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polres Kota Mobagu. Akibat perbuatannya, tersangka diancama dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)





 
Berita Lainnya :
  • Edarkan Uang Palsu, Caleg Perindo Diciduk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu