Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Ada-ada Aja, Korupsi Pakai Istilah Kampus
Kamis, 06-12-2018 - 22:01:15 WIB
Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam forum pelatihan antikorupsi untuk para birokrat Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat/Viva*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah kata sandi untuk suap dalam perkara suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito. 


Sandi itu digunakan saat Marzuqi diduga menyerahkan uang pada Lasito. Sandi-sandi yang teridentifikasi KPK antara lain kata 'ujian', 'disertasi' dan 'halaman'. 


Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan di PN Semarang. 


"Dalam transaksi tersebut Sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah 'ujian', kemudian 'disertasi', dan 'halaman'. Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitukata-katanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis(6/12) dilansir dari Viva.

 

Basaria mengatakan, uang yang diserahkan Marzuqi dalam mata uang rupiah sebesar Rp500 juta serta dalam bentuk Dolar AS atau setara Rp200 juta. Uang itu diserahkan di rumah Lasito di Solo, Jawa Tengah.


"Dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Basaria. 


Menurut dia, uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. 


Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014. 


"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Basaria.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Ada-ada Aja, Korupsi Pakai Istilah Kampus
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu