RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU - Akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara diingatkan untuk tetap menjaga independensi keilmuan ketika berhadapan dengan kekuasaan. Kedekatan bidang ilmu HTN dan HAN dengan penyelenggaraan pemerintahan dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi para akademisi dalam mempertahankan objektivitas.
Hal tersebut disampaikan Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., setelah dilantik sebagai Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Riau periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Universitas Islam Riau (UIR), Sabtu (3/10/2026).
"Tantangan terbesar keilmuan APHTN-HAN bukanlah kurangnya referensi, tetapi menjaga jarak yang objektif dengan kekuasaan. APHTN-HAN itu ilmunya dekat sekali dengan kekuasaan. Hari ini kita mengkritik pemerintah, besok kita diminta menjadi tim ahli pemerintah. Hari ini kita mengajarkan pembahasan kekuasaan, besok tidak tertutup kemungkinan kita berada dalam lingkaran kekuasaan," katanya.
Karena itu, Mexsasai meminta para pengurus dan akademisi yang tergabung dalam APHTN-HAN tetap menjaga integritas keilmuan. Menurutnya, akademisi harus mampu menyampaikan pandangan berdasarkan prinsip keilmuan, termasuk ketika pandangan tersebut tidak selalu sejalan dengan kebijakan pemerintah.
"Jadilah ilmuwan yang merdeka. Jangan menjadi pembenar dari segala tindakan pemerintah. Jangan menjadi justification maker bagi kekuasaan yang menyimpang. Sampaikan yang benar itu benar, yang salah itu salah, walaupun pahit," tegasnya.
Mexsasai mengatakan keberadaan APHTN-HAN menjadi penting karena hukum tata negara dan hukum administrasi negara memiliki posisi strategis dalam kehidupan bernegara. Ia menyebut kedua bidang keilmuan tersebut sebagai penjaga agar penggunaan kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum.
"Pertama, mengapa wadah APHTN-HAN hari ini menjadi penting? Karena hukum tata negara dan hukum administrasi negara adalah penjaga gawang hukum. Jika ada yang menyalahgunakan, maka negara bisa menjadi negara kekuasaan," katanya.
Menurut Mexsasai, posisi Riau yang memiliki kekayaan sumber daya alam juga menghadirkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Persoalan lingkungan, pertanahan, otonomi daerah hingga masyarakat adat menjadi sejumlah isu yang membutuhkan perhatian dari kalangan akademisi dan pengajar HTN-HAN.
Karena itu, ia berharap APHTN-HAN dapat menjadi wadah intelektual bagi para pengajar untuk berdiskusi, bertukar gagasan dan saling memperkuat keilmuan. Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut membuat para akademisi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di perguruan tinggi masing-masing.
"Kehadiran APHTN-HAN menjadi kuasa intelektual. Inilah rumah kita, rumah untuk berdiskusi, rumah untuk saling menguatkan. Dulu kita berjuang sendiri-sendiri di kampus masing-masing. Hari ini kita berjuang bersama-sama atas nama Riau dalam wadah APHTN-HAN Wilayah Riau," ujarnya.
APHTN-HAN Riau sendiri disebut terus mengalami perkembangan. Jika sebelumnya organisasi tersebut hanya menghimpun sekitar 15 hingga 20 orang pengajar, kini telah memiliki lebih dari 75 doktor dan magister serta sejumlah guru besar dari 15 perguruan tinggi di Riau.
Anggota APHTN-HAN Riau tersebut berasal dari sejumlah perguruan tinggi, di antaranya Universitas Riau, Universitas Islam Riau, UIN Suska Riau, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Hang Tuah dan sejumlah perguruan tinggi lainnya yang tersebar di Provinsi Riau. Mexsasai menyebut kepengurusan periode 2026-2031 merupakan perpaduan antara akademisi senior dan muda.
"Kepengurusan kali ini adalah perpaduan yang indah. Ada guru besar yang menjadi penasihat, ada dosen senior yang menjadi penggerak, dan ada dosen-dosen muda yang energik sebagai motor penggerak," katanya.
Dalam kepengurusan lima tahun ke depan, Mexsasai juga menyiapkan tiga program yang diharapkan dapat memperkuat peran APHTN-HAN Riau. Ketiganya yakni klinik konstitusi dan otonomi daerah, Jurnal Ilmiah HTN-HAN Riau, serta Sekolah Kader HTN/HAN.
"Pertama, klinik konstitusi dan otonomi daerah untuk membantu masyarakat adat dan pemerintah daerah dalam mencari keadilan. Kemudian yang kedua, Jurnal Ilmiah HTN-HAN Riau yang sampai hari ini belum bisa kita realisasi. Kemudian yang ketiga adalah Sekolah Kader HTN/HAN untuk menyiapkan generasi penerus untuk masa yang akan datang," jelasnya.
Pelantikan pengurus APHTN-HAN Riau tersebut dirangkai dengan Seminar Nasional bertema "Fast Track Legislation dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia". Seminar menghadirkan Dosen Universitas Islam Riau, H.M. Husnu Abadi, S.H., M.Hum., P.hD dan Dosen Universitas Riau, Dr. Dodi Haryono, S.H.I., S.H., M.H. Sementara keynote speech disampaikan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Riset dan Inovasi UIR, Prof. Dr. Fathurrahman, S.P., M.Sc., mengatakan UIR merasa terhormat dipercaya menjadi tuan rumah agenda tersebut. Menurutnya, APHTN-HAN memiliki peran penting sebagai wadah para pengajar untuk membangun komunikasi, meningkatkan kualitas sumber daya anggota, mengembangkan mata kuliah HTN dan HAN serta memberikan pemahaman mengenai dinamika ketatanegaraan dan pemerintahan.
"Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan kepada Universitas Islam Riau sebagai tuan rumah penyelenggaraan agenda penting ini. Ini juga merupakan suatu kehormatan bagi kami dan dapat menjadi bagian dari sejarah baru bagi APHTN-HAN Provinsi Riau dalam memperkuat khasanah keilmuan hukum tata negara dan hukum administrasi negara," ujarnya.
Prof. Dr. Fathurrahman juga menilai tema seminar nasional yang diangkat sangat aktual dalam diskursus pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan istilah fast track legislation terus berkembang dalam pembahasan mengenai mekanisme pembentukan undang-undang dalam kondisi tertentu.
"Indonesia sendiri saat ini tidak memiliki fast track legislation yang resmi dan termuat dalam sistem pembentukan undang-undangnya. Sehingga wacana ini, seminar ini menjadi penting untuk dikaji secara mendalam, termasuk bagaimana menyeimbangkannya dengan partisipasi publik dalam legislasi," jelasnya.
Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Mexsasai Indra bersama seluruh jajaran pengurus APHTN-HAN Provinsi Riau periode 2026-2031. UIR, kata dia, juga berkomitmen menjalin kerja sama dalam bentuk kajian, penelitian maupun peningkatan sumber daya anggota demi kemajuan ilmu hukum di tanah air.
Di akhir kegiatan, Mexsasai menyampaikan terima kasih kepada UIR yang telah memfasilitasi pelaksanaan pelantikan dan seminar nasional tersebut. Ia berharap kepengurusan baru APHTN-HAN Riau dapat menjalankan program yang telah dirancang sekaligus memperkuat posisi organisasi sebagai wadah pengembangan keilmuan hukum tata negara dan hukum administrasi negara di Riau.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada tuan rumah Universitas Islam Riau yang sudah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini dari awal," pungkasnya. (Ivn)
Komentar Anda :