Selasa, 03 November 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Sabtu, 25-03-2023 - 20:51:03 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemmohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah). 


Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023. Demikian informasi terkini tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http ://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas tuduhan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibakar pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, SH, MH, Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemmohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi .

VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11 /2016 tanggal 17 Februari 2016.

BACA JUGAKetok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas PegadaianPWI Riau Gelar Bazar Pasar Murah Ramadhan, 1 Paket Harganya Rp100 RibuTahun Ini, NU dan Muhammadiyah Serta Kemenag Puasa Serentak

“Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada tanggal 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan sikap Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas. Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki.

Sejalan dengan transformasi program, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah menemukan produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian, namun transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang mencukupi.

Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). 

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki. (Rls)





 
Berita Lainnya :
  • MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Berjaya di Kompetisi Humas Nasional, Tiga Srikandi UPER Raih Juara 1 Lewat Strategi Komunikasi Krisis
    Senin 26-10-2026 - 18:22
    Politeknik Mulia Rokan Resmi Kantongi Izin, Siapkan Mahasiswa Jadi Kadet Profesional
    Senin 26-10-2026 - 17:14
    Pekan Bazar Kin Men Riau Hadirkan Ragam Lomba Mandarin, Gandeng Pelaku Usaha Berbagai Sektor
    Senin 26-10-2026 - 08:31
    Ketum Satkar Ulama Idris Laena Lantik Pengurus Bangka Belitung, Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro
    Sabtu 10-10-2026 - 20:15
    IKTS MLBB Tournament Season 1 Tuntas, Comfort Esport Keluar sebagai Juara
    Senin 05-10-2026 - 09:37
    Dekat dengan Pemerintahan, Akademisi HTN-HAN Diingatkan Tetap Jaga Objektivitas
    Sabtu 03-10-2026 - 16:23
    Waduk Cipta Karya Pekanbaru Akan Ditata, Disiapkan Jadi Ruang Olahraga dan Rekreasi
    Sabtu 03-10-2026 - 11:27
    Polda Riau Berganti Pimpinan, Irjen Arman Achdiat Gantikan Herry
    Sabtu 03-10-2026 - 10:31
    Gandeng Sekolah-sekolah di Riau, Balai Bahasa Riau Gelar FTBI 2026
    Senin 28-09-2026 - 23:22
    Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok
    Kamis 24-09-2026 - 22:05
    HUT ke-58 Kadin Indonesia, Idris Laena Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
    Kamis 24-09-2026 - 05:40
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu