Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI
RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU -- PT Pegadaian menyaksikan peluncuran Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Bisnis Emas Berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Peluncuran fatwa tersebut, yang merupakan tonggak sejarah baru dalam memperkuat literasi, inklusi, dan kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia, diadakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada hari Jumat (13/02).
Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan akan pedoman syariah khusus bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan bisnis emas batangan berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini tentu saja semakin mendukung perusahaan yang menjalankan bisnis emas batangan, seperti PT Pegadaian yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang menerima izin usaha emas batangan dari OJK dalam menjalankan Layanan Perbankan Emasnya.
Urgensi fatwa ini tentu sangat penting, mengingat potensi besar emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika dimonetisasi melalui upaya emas batangan syariah, akan menjadi kekuatan luar biasa bagi modal domestik. Dalam proses persiapannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan keberadaan fisik barang (eksistensi) dan mekanisme penyerahan (qabdh) sesuai dengan aturan syariah, khususnya untuk produk emas digital.
Ketua Badan Pengelola Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Badan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan visi besar di balik fatwa ini. Beliau berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang hebat di Indonesia karena sifatnya yang dapat menahan inflasi.
Kiai Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang tabungan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi rakyat. "Kita memiliki potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'jalur' syariah agar potensi ini dapat dipercepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kami ingin masyarakat tidak hanya mengumpulkan emas, tetapi juga menjadikannya investasi produktif dan membawa berkah bagi perekonomian nasional," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Regional Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut dan sepenuhnya mendukung peluncuran Fatwa tentang Kegiatan Bisnis Emas Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI. Menurutnya, kehadiran fatwa ini merupakan landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa emas syariah. "Fatwa ini menjadi dasar yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan upaya emas berbasis syariah, sehingga masyarakat lebih yakin akan keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Riyadi menekankan bahwa PT Pegadaian siap berperan aktif sebagai mitra strategis dalam menerapkan fatwa secara konsisten, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa praktik bisnis emas Pegadaian selama bertahun-tahun telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah, di mana setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui produk Cicilan Emas maupun Tabungan Emas, didukung oleh keberadaan fisik emas yang disimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. "Dengan kata lain, setiap saldo emas digital yang dimiliki nasabah bukan hanya catatan administratif, tetapi didukung oleh emas fisik nyata yang keberadaannya terjamin. Nasabah juga berhak untuk menarik emas secara fisik melalui ATM Emas Pegadaian serta di semua gerai Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Struktur utama dan kontrak dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan bisnis emas batangan beserta kontrak-kontrak yang diizinkan:
1. Tabungan Emas: Menggunakan Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau perjanjian lain yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah;
2. Pembiayaan Emas: Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
3. Perdagangan Emas: Menggunakan kontrak Bai' Al Murabahah (pembelian dengan margin) atau Bai' Al Musya' (pembelian dan jual beli barang milik bersama)
4. Penahanan Emas : Menggunakan Akad Ijarah atau Wadi'ah.
Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai musya' emas, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama-sama. Dalam investasi emas digital, konsep ini merupakan solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), sehingga investasi emas digital tetap transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ia menambahkan, secara sederhana, konsep kepemilikan kolektif (emas musya') menjamin transparansi dan kepastian hak pelanggan. "Sebagai ilustrasi, jika 100 pelanggan masing-masing menyimpan 10 gram emas, maka ada jaminan fisik 1 kilogram emas yang disimpan di brankas sebagai aset dasar. Emas tersebut menjadi milik kolektif pelanggan sesuai dengan porsi kepemilikan mereka. Hal yang sama berlaku untuk transaksi Cicilan Emas dengan berbagai denominasi hingga jumlah tertentu. Dengan demikian, setiap pelanggan sebenarnya memiliki hak kepemilikan atas emas fisik yang disimpan, meskipun tidak dipisahkan secara fisik per bagian sesuai dengan denominasi transaksi. Status kepemilikan tetap sah, nyata, dan terjamin, dan dapat dicetak atau diambil dalam bentuk fisik sesuai dengan mekanisme dan proses yang berlaku," jelas Agus Riyadi.
Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar bukan hanya bagi PT Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lainnya yang menjalankan bisnis emas batangan. Fatwa ini tentu akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis bagi industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. (Rls)
Komentar Anda :