Sabtu, 19 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Gandeng Wajib Pajak dan Organisasi Konsultan Pajak, DJP Riau Sosialisasikan PMK 44/2026
Selasa, 01-09-2026 - 22:39:17 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Selasa (1/9/2026), dengan menggandeng wajib pajak dan sejumlah organisasi konsultan pajak.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Riau tersebut melibatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pekanbaru, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

Kegiatan diikuti para wajib pajak, konsultan pajak, praktisi, akademisi hingga perwakilan organisasi keagamaan. Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan baru terkait persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau menghadirkan empat fungsional penyuluh sebagai narasumber, yakni Tri Rizki M, Gusfahmi, Wisnu P.A, dan Puja Aldila. Materi yang disampaikan berkaitan dengan ketentuan serta mekanisme baru yang perlu dipahami oleh konsultan maupun pihak lain yang nantinya menjalankan tugas sebagai kuasa wajib pajak.

Ketua IKPI Pekanbaru, Rubialam, mengatakan sosialisasi tersebut penting bagi para konsultan pajak karena mereka harus memahami aturan terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan maupun layanan kepada klien. Menurutnya, pemahaman yang baik diperlukan agar konsultan tidak salah langkah dalam menjalankan tugasnya.

"Sebagai konsultan pajak kami harus lebih paham terlebih dahulu terhadap aturan ini, dan untuk mencegah supaya kami jangan salah langkah, dan kami juga bisa memberikan pemahaman terhadap klien-klien kami," kata Rubialam saat diwawancarai usai kegiatan.

Sementara itu, Ketua P3KPI Halim Hasibuan menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman mengenai kuasa wajib pajak. Menurut Halim, bukan hanya konsultan yang harus memahami ketentuan tersebut, tetapi juga wajib pajak dan fiskus.

"Tiga-tiganya harus mengetahui kuasa wajib pajaknya apa sebenarnya. Sudah diatur dengan jelas siapa yang diberikan kuasa, apa perannya sebagai kuasa, dan wajib pajaknya juga harus tahu jelas," ujar Halim.

Ketua AKP2I, Ruhul Fitrios, menyoroti masa peralihan bagi pihak lain yang selama ini dapat menjadi kuasa wajib pajak dengan menggunakan ijazah pendidikan perpajakan maupun sertifikat brevet. Menurutnya, ketentuan tersebut masih dapat digunakan sampai akhir Desember 2026 sehingga pihak yang bersangkutan perlu mempersiapkan diri.

"Dalam PMK-nya tadi itu, sampai akhir Desember mereka masih bisa menggunakan ijazah media, kemudian sertifikat brevet pelatihan, itu masih boleh. Nah, begitu mereka masuk di Januari, mereka sudah harus dapat SKT," kata Ruhul.

Berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2026, pihak lain yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara konsultan pajak dapat bertindak sebagai kuasa apabila memiliki Izin Konsultan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua IKPI Riau periode 2014-2019, Vince Ratnawati, menilai adanya persyaratan kompetensi dapat menjadi pembeda antara pihak yang memang memiliki kemampuan dengan pihak yang belum memenuhi standar kompetensi. Ia juga menilai pengalaman praktik menjadi hal penting dalam menjalankan tugas di bidang perpajakan.

"Saya rasa enggak ada masalah. Karena sertifikasi itu membuktikan seseorang bisa," ujar Vince. Menurutnya, pengalaman juga diperlukan karena aturan perpajakan saling berkaitan dan persoalan yang dihadapi wajib pajak tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pemahaman teori.

Kepala Kanwil DJP Riau, JFR Hermiana, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pengetahuan antara DJP dengan para pemangku kepentingan, terutama konsultan pajak dan pihak-pihak yang nantinya mewakili wajib pajak.

Menurut Hermiana, kesamaan pemahaman diperlukan agar hak wajib pajak ketika diwakili dapat tersampaikan dengan baik serta seluruh persyaratan dalam PMK 44 Tahun 2026 dapat dipenuhi. Ia berharap pemahaman yang sama tersebut dapat mengurangi potensi dispute atau perbedaan tafsir antara wajib pajak dan DJP.

"Jadi komunikasi mudah-mudahan akan terjalin dengan lebih baik ke depan antara DJP dengan wajib pajak dengan kehadiran ataupun pengetahuan terkait PMK 44 ini yang bisa dipahami dengan baik oleh para teman-teman dari konsultan pajak," ujar Hermiana.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri telah berlaku sejak 6 Juli 2026 dan mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Salah satu hal penting yang diatur adalah persyaratan bagi konsultan pajak, pihak lain, maupun keluarga yang ditunjuk untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak melalui surat kuasa khusus.

Untuk pihak lain, terdapat ketentuan peralihan yang memungkinkan penggunaan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah masa transisi tersebut berakhir, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus memenuhi ketentuan baru, termasuk memiliki SKT sesuai persyaratan yang ditetapkan. (Ivn)



 
Berita Lainnya :
  • Gandeng Wajib Pajak dan Organisasi Konsultan Pajak, DJP Riau Sosialisasikan PMK 44/2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
    Gandeng Wajib Pajak dan Organisasi Konsultan Pajak, DJP Riau Sosialisasikan PMK 44/2026
    Selasa 01-09-2026 - 22:39
    Sertifikasi Dinilai Jadi Pembeda, Konsultan Pajak Dituntut Punya Kompetensi dan Pengalaman
    Selasa 01-09-2026 - 22:37
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu