Sabtu, 19 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Diringkus Polisi
Selasa, 02-10-2018 - 12:30:54 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Seorang kakek diduga tega mencabuli anak gadis di bawah umur yang masih berusia 5 tahun tetangganya sendiri. Kejadian ini terungkap di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar.

Perbuatan bejat yang dilakukan kakek berumur 67 tahun ini, telah terjadi sebanyak 3 kali selama bulan September 2018. Sehingga menyisakan trauma mendalam yang dirasakan si anak yang diduga korban pencabulan.

Kasus ini terungkap, Jumat (28/9/2018), ketika ibu korban mengetahui dari anak yang merasakan sakit di kemaluannya pada saat buang air. Pemeriksaan pun dilakukan ke Puskesmas. Bagaikan disambar petir di siang bolong, korban mengaku pernah dicabuli pelaku.

Si ibu langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Polisi yang mendapatkan laporan ibu korban langsung menyelidiki. Berdasarkan barang bukti, saksi dan hasil visum, polisi langsung mengamankan pelaku.

Pelaku ini diketahui berinisial RU (67) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung. Ia ditangkap polisi saat tengah berada di Kantor Desa Batu Gajah, tanpa perlawanan pelaku digiring ke Polsek Tapung.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban terjadi selama bulan September 2018, sebanyak 3 kali. Dimana aksi perbuatannya ini dilakukan di dalam rumah pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, Selasa (2/10/2018), kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan ini.

"Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ucap Indra.

Dalam kasus ini, turut diamankan barang bukti, diantaranya baju kaos warna merah, celana warna biru dongker, celana dalam dan singlet warna putih. Serta pengambilan hasil visum atas korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
    Gandeng Wajib Pajak dan Organisasi Konsultan Pajak, DJP Riau Sosialisasikan PMK 44/2026
    Selasa 01-09-2026 - 22:39
    Sertifikasi Dinilai Jadi Pembeda, Konsultan Pajak Dituntut Punya Kompetensi dan Pengalaman
    Selasa 01-09-2026 - 22:37
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu