Selasa, 04 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Diringkus Polisi
Selasa, 02-10-2018 - 12:30:54 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Seorang kakek diduga tega mencabuli anak gadis di bawah umur yang masih berusia 5 tahun tetangganya sendiri. Kejadian ini terungkap di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar.

Perbuatan bejat yang dilakukan kakek berumur 67 tahun ini, telah terjadi sebanyak 3 kali selama bulan September 2018. Sehingga menyisakan trauma mendalam yang dirasakan si anak yang diduga korban pencabulan.

Kasus ini terungkap, Jumat (28/9/2018), ketika ibu korban mengetahui dari anak yang merasakan sakit di kemaluannya pada saat buang air. Pemeriksaan pun dilakukan ke Puskesmas. Bagaikan disambar petir di siang bolong, korban mengaku pernah dicabuli pelaku.

Si ibu langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Polisi yang mendapatkan laporan ibu korban langsung menyelidiki. Berdasarkan barang bukti, saksi dan hasil visum, polisi langsung mengamankan pelaku.

Pelaku ini diketahui berinisial RU (67) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung. Ia ditangkap polisi saat tengah berada di Kantor Desa Batu Gajah, tanpa perlawanan pelaku digiring ke Polsek Tapung.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban terjadi selama bulan September 2018, sebanyak 3 kali. Dimana aksi perbuatannya ini dilakukan di dalam rumah pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, Selasa (2/10/2018), kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan ini.

"Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ucap Indra.

Dalam kasus ini, turut diamankan barang bukti, diantaranya baju kaos warna merah, celana warna biru dongker, celana dalam dan singlet warna putih. Serta pengambilan hasil visum atas korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu