Rabu, 05 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Polres Inhil Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
Kamis, 04-10-2018 - 10:24:14 WIB

TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN - Kepolisian Resort Inderagiri Hilir menetapkan dua tersangka tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua tersangka warga Kecamatan Enok ini masing-masing berinisial NMK (30) petani, alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, dan UM (50) petani, alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH dalam press conference di Lobby Mapolres Inhil, Selasa 3 Oktober 2018 menjelaskan, kedua tersangka diringkus atas dugaan sengaja membakar lahan untuk berkebun di  TKP Parit 2 Jl Bandara, Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Inhil. Titik Kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / X / 2018 /RIAU/ RES INHIL/ SEK. TEMPULING Tanggal 01 Oktober 2018, Tentang TP. KARLAHUT, tersangka melakukan pembakaran lahan, Senin 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan Tim Unit Reskrim Polres Inhil dari TKP yakni 1 buah korek api gas, dan 1 buah potongan kayu bekas terbakar.

“Diharapkan dengan ekspos kasus ini akan memberi efek jera kepada para pelaku lain. Kami menghimbau warga agar tidak membakar lahan saat membuka kebun sebab hal itu perbuatan melawan hukum yakni UU tentang lingkungan hidup serta KUHPidana,” himbau Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan, pihaknya memberi reward kepada personel yang berhasil meringkus pelaku pembakar lahan. Sebab masalah karhutla menjadi atensi pimpinan Polri serta menjadi sorotan masyarakat secara nasional. (rilis)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Inhil Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu