Sabtu, 19 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Polisi Diminta Tak Pandang Bulu Usut Tuntas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Senin, 08-10-2018 - 06:58:59 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Hanura, Tri Dianto, meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus diproses sebagaimana diatur dalam hukum.

"Ya harus diusut tuntas. Tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah harus diproses hukum," kata Tri kepada wartawan, Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Menurut Tri, hal tersebut akan membuat efek jera terhadap siapapun yang bermain-main menyebarkan informasi palsu, seperti Ratna Sarumpaet. Mengingat, saat ini, hoaks sudah merajalela dan kerap meresahkan masyarakat.

"Biar jadi pelajaran bagi kita semua. Tidak boleh ada yang main-main dengan hoaks. Bisa bahaya bangsa kita kalau hoaks dibiarkan dan tidak diproses hukum," tutur Tri seperti dilansir dari okezone.

Di sisi lain, Tri meminta kepada aparat kepolisian untuk mengedepankan asas profesionalitas dalam melakukan penyidikan kasus ini. Dia berharap, penyidik bisa transparan kepada publik dalam mengusut kasus tersebut.

Hendak Terbang ke Chile, Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

"Siapa-siapa yang layak diperiksa ya penyidik yang tahu. Penyidik yang harus mempertimbangkan secara objektif siapa saja yang harus diperiksa. Jangan ada yang layak diperiksa, tapi tidak diperiksa," papar Tri.

Menurut Tri, siapapun pihak yang memang dirasa terlibat dalam menyebarkan berita bohong tersebut, polisi harus menegakan proses hukum. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak akan lagi diresahkan dengan informasi yang sesat.

"Jangan juga ada orang yang tidak layak diperiksa, tapi dipaksakan diperiksa. Objektif sajalah. Jangan lihat siapa orangnya, tapi ada tidak kaitan dengan kasusnya. Kami dukung Polri bekerja profesional," ucap Tri.

Dalam proses hukumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna dijerat dengan Pasal 14 UU ITE terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.

Bahkan, untuk saat ini, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ratna setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Polisi Diminta Tak Pandang Bulu Usut Tuntas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
    Gandeng Wajib Pajak dan Organisasi Konsultan Pajak, DJP Riau Sosialisasikan PMK 44/2026
    Selasa 01-09-2026 - 22:39
    Sertifikasi Dinilai Jadi Pembeda, Konsultan Pajak Dituntut Punya Kompetensi dan Pengalaman
    Selasa 01-09-2026 - 22:37
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu