Selasa, 04 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Polisi Diminta Tak Pandang Bulu Usut Tuntas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Senin, 08-10-2018 - 06:58:59 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Hanura, Tri Dianto, meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus diproses sebagaimana diatur dalam hukum.

"Ya harus diusut tuntas. Tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah harus diproses hukum," kata Tri kepada wartawan, Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Menurut Tri, hal tersebut akan membuat efek jera terhadap siapapun yang bermain-main menyebarkan informasi palsu, seperti Ratna Sarumpaet. Mengingat, saat ini, hoaks sudah merajalela dan kerap meresahkan masyarakat.

"Biar jadi pelajaran bagi kita semua. Tidak boleh ada yang main-main dengan hoaks. Bisa bahaya bangsa kita kalau hoaks dibiarkan dan tidak diproses hukum," tutur Tri seperti dilansir dari okezone.

Di sisi lain, Tri meminta kepada aparat kepolisian untuk mengedepankan asas profesionalitas dalam melakukan penyidikan kasus ini. Dia berharap, penyidik bisa transparan kepada publik dalam mengusut kasus tersebut.

Hendak Terbang ke Chile, Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

"Siapa-siapa yang layak diperiksa ya penyidik yang tahu. Penyidik yang harus mempertimbangkan secara objektif siapa saja yang harus diperiksa. Jangan ada yang layak diperiksa, tapi tidak diperiksa," papar Tri.

Menurut Tri, siapapun pihak yang memang dirasa terlibat dalam menyebarkan berita bohong tersebut, polisi harus menegakan proses hukum. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak akan lagi diresahkan dengan informasi yang sesat.

"Jangan juga ada orang yang tidak layak diperiksa, tapi dipaksakan diperiksa. Objektif sajalah. Jangan lihat siapa orangnya, tapi ada tidak kaitan dengan kasusnya. Kami dukung Polri bekerja profesional," ucap Tri.

Dalam proses hukumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna dijerat dengan Pasal 14 UU ITE terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.

Bahkan, untuk saat ini, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ratna setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Polisi Diminta Tak Pandang Bulu Usut Tuntas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu