BANGAI.ID, DUMAI -- PT Tristar Palm Internasional baru saja melaporkan peristiwa penyerobotan lahan yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab di lahan mereka di kawasan Industri Lubuk Gaung Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Lahan 77,17 hektar milik perusahaan tersebut rencananya akan dibangun pabrik minyak goreng.
Menurut keterangan pelapor atau Direktur PT Tristar Palm Internasional Murnis, kejadian penyerobotan lahan ini bermula pada 27 September 2020 lalu, dimana ada satu unit alat berat tiba-tiba masuk ke lahannya.
Padahal seminggu sebelum kejadian percobaan penyerobotan lahan tersebut dirinya masih ke lahan untuk meninjau kondisi lahannya yang rencananya akan dijadikan pabrik minyak goreng tersebut.
Mendapatkan laporan adanya penyerobotan yang dilakukan beberapa oknum yang mengaku keluarga ahli waris pemilik lahan tersebut, Murnis langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara dasar oknum penyerobot lahan tersebut untuk memasukkan alat berat ke lokasi hanya membawa surat keterangan Blok, sedangkan surat lengkap lainnya tidak ada. Mereka juga tidak didampingi penunjuk batas lahan RT, RW dan Lurah.
Padahal Murnis juga mengantongi surat pertama pemilik lahan tahun 1981 yakni Nyonya Wela.
"Dasar hukumnya saya beli dan sudah bayar lunas ke masyarakat yang diketahui RT RW Lurah dan camat setempat juru ukur dan tata batas," ujar Murnis yang juga Mantan Bendahara KNPI Riau itu.
Membeli tanah itu menurut Murnis berdasarkan surat yang jelas dari masyarakat yang telah menanam puluhan tahun, karena tabah yang dibelinya sudah ada yang tanam kelapa, kelapa sawit, sungkai, dan karet.
"Waktu 2012 saya beli dan bersihkan tidak ada yang datang protes mengaku
pemilik lahan, kok baru sekarang sudah 8 tahun baru ada yang datang mau
menyerobot saja," ujarnya.
Apalagi lahan itu lanjut Murnis sudah diparit keliling sebagai tapal batasnya, semenjak dibeli oleh PT Tristar Palm Internasional dari masyarakat yang saat itu memiliki 51 surat dengan ukuran 77,17 hektar tersebut.
"Saya baru sekitar 19 September lalu ke lahan bersama pak Anggaria Lopis mantan Kabid Humas Polda Riau, karena mau dibangun pabrik minyak goreng dan dalam proses pengurusan izin," ujarnya.
Maka atas peristiwa tersebut, Murnis meminta kepada aparat kepolisian di Kota Dumai untuk menuntaskan persoalan ini karena betul - betul menyerobot hak orang lain.
"Saya mau tahu dalangnya dan mafia tanahnya, jadi tidak ada dasar mereka menyerobot lahan dasar surat merek tidak ada," ujar Murnis juga kader Golkar Riau tersebut.
Tidak hanya itu, dari pemilik lahan sebelumnya yang pemegang 51 surat tanah sebelumnya siap untuk memberikan kesaksian di Kepolisian dan Pengadilan nantinya, karena tanah tersebut didapatkan Murnis melalui cara yang legal dan tidak ada sengketa.
Nurzaman diantaranya yang akan siap membela Murnis memberikan keterangan karena Nurzaman merupakan penghulu di daerah tersebut sebelum Dumai menjadi Kota Madya.
"Ya tentu kita akan menjelaskan yang sebenarnya dan saya rasa orang yang
datang menyerobot lahan itu salah sasaran, jadi salah masuk dia ke lahan orang, mungkin disebelahnya," ujar Nurzaman.
Karena bagaimanapun juga Nurzaman tahu sejarah tanah di kawasan tersebut, begitu juga dengan pemilik tanah awalnya apek Ropina dan nyonya Wela sejak tahun 1975 yang juga pemilik lahan lama di kawasan tersebut akan bersedia memberikan keterangan.
"Saya memang tidak sekolah namun saya tahu aturan, jadi itu salah, kalau ada orang mengaku itu lahan kelompok yang lain,"ujar Nurzaman.(*)