Selasa, 04 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Dukun Cabul Bermodus Obati Penyakit Perkosa Mahasiswi di Bali
Jumat, 12-10-2018 - 16:40:38 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, DENPASAR - Seorang mahasiswi di Bali menjadi korban pemerkosaan seorang dukun cabul. Pelaku yang berjumlah dua orang itu mengklaim bisa menyembuhkan penyakit nonmedis yang dialami korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu tersangka Kadek Kartika Yasa (40) dan I Ketut Oka Soenatha (56) datang ke rumah kakek korban untuk mengajak sembahyang di Pura Goa Gong dan Pura Jagatnatha. Tujuannya, agar dilancarkan bisnis jual-beli tanahnya.

"Kakek korban tidak bisa ikut karena sakit, kemudian korban diajak tersangka mengendarai mobil milik keluarga korban dan disopiri tersangka Ketut Oka Soenatha. Bukannya sembahyang di Pura Jagatnatha, korban diajak berkeliling dan ke penginapan di Ubung," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan kepada wartawan di Bali, Jumat (12/10/2018).

Wayan menambahkan, selama di perjalanan, kedua tersangka menipu korban dan mengatakan korban sakit. Setelah tiba di penginapan, tersangka Kadek Kartika Yasa pura-pura melakukan ritual dan mengancam korban agar menuruti permintaannya.

"Terlapor kemudian berpura-pura melakukan ritual dengan menyuruh apa yang dikatakan oleh terlapor dan sempat tersangka I Kadek Kartika Yasa mengancam dengan menggunakan pisau. Selanjutnya tersangka I Kadek Kartika Yasa menyetubuhi korban sebanyak dua kali," urainya.

Setelah diperkosa, korban kemudian diajak tersangka ke Goa Gong. Dalam perjalanannya, tersangka kemudian mengajak untuk menjemput adik korban dan kembali berniat melakukan pencabulan.

"Dalam perjalanan pulang sembahyang, para pelaku sempat berhenti di Pantai Muaya. Selanjutnya tersangka I Kadek Kartika Yasa kembali merayu, dan berpura-pura mengobati adik korban. Selanjutnya menggerayangi tubuh adik korban. Saat menggerayangi itu, tersangka ditelepon oleh kakek korban. Selanjutnya tersangka berhenti melanjutkan perbuatan tersebut, kemudian korban diantar kedua tersangka ke rumahnya," jelas Wayan, seperti dilansir dari dtik.com, jumat (12/10/2018).

Saat pemeriksaan, diketahui tersangka I Kadek Kartika Yasa merupakan residivis kasus pencabulan anak. Kala itu dia dihukum 4 tahun bui dan bebas pada November 2016.

Atas perbuatannya, tersangka I Kadek Kartika Yasa disangkakan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 286 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP. Sementara I Ketut Oka Soenatha disangkakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 286 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Dukun Cabul Bermodus Obati Penyakit Perkosa Mahasiswi di Bali
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu