Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
Kamis, 23-07-2026 - 13:41:07 WIB
 |
| Foto: Kompas* |
RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU -- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung di sejumlah ruangan di lantai dua Kantor Disdik Riau. Sejumlah penyidik terlihat keluar masuk ruangan sambil membawa dokumen, sementara personel TNI turut berada di lokasi untuk mengamankan jalannya proses penggeledahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Kejati Riau.
"Benar. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024 telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Meski demikian, Kejati Riau belum mengungkapkan secara rinci nilai proyek yang sedang diselidiki maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung di Kantor Disdik Riau. Aktivitas perkantoran tetap berjalan, meski sejumlah ruangan menjadi lokasi pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, belum memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Riau. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga Kamis siang belum mendapat respons.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board ini menjadi perhatian karena telah memasuki tahap penyidikan. Kejati Riau memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana dalam proyek pengadaan tersebut. (ivn)
Komentar Anda :