Sabtu, 19 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Polsek Siak Hulu Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Kubang Jaya
Selasa, 16-10-2018 - 12:47:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Tribratanewsriau - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus tiga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika, disebuah rumah yang berlokasi di Jln. Lintas Kubang Raya – Pekanbaru wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu pada Senin malam (15/10/2018).

Para pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah SR (42) warga Desa Tanjung Balam Siak Hulu, OK (26) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan KS (32) warga Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Dari para pelaku ini diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 33 buah pipet plastik, 3 potong kaca pirex yang salahsatunya masih menempel sisa shabu yang baru dipakai, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Hp berbagai merek dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba disalahsatu rumah di Jln. Lintas Kubang Raya – Pekanbaru wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Katim Buser Aipda Edison langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka beserta 2 paket narkotika jenis shabu dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, seperti dilansir dari Tribratanewsriau, selasa (16/10/2018).

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Siak Hulu Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Kubang Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
    Gandeng Wajib Pajak dan Organisasi Konsultan Pajak, DJP Riau Sosialisasikan PMK 44/2026
    Selasa 01-09-2026 - 22:39
    Sertifikasi Dinilai Jadi Pembeda, Konsultan Pajak Dituntut Punya Kompetensi dan Pengalaman
    Selasa 01-09-2026 - 22:37
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu