BANGAI.ID, PEKANBARU -- Tidak terima dan merasa dirugikan dalam menjalankan profesinya, 3 dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad selaku tergugat I dan CV Prima Mustika Raya (PMR) sebagai tergugat II.
Gugatan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu sudah diputus pihak PN Pekanbaru, melalui sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/11) lalu.
Hasilnya PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan perdata dari tiga penggugat, yakni, dr Kuswan A Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan Dr drg Masrial, SpBM.
Kuasa hukum para tergugat, Firdaus Azis, SH, MH, mengatakan, gugatan tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan dokter.
"Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (Alkes) di RSUD tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut, yang berupa alat operasi. Karena Alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di RSUD AA, maka dengan berbagai janji, dipakailah Alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," kata Firdaus seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru, Sabtu (17/11).
Dikatakannya, awalnya ada dibayarkan oleh pihak RSUD, namun selanjutnya tidak pernah lagi dibayarkan lagi, sehingga ditotalkan dari 3 dokter tersebut berjumlah Rp 460 juta sisa yang belum dibayarkan, ditambah lagi bunganya selama tidak dibayarkan tersebut.
Akhirnya, pihak PN Pekanbaru memutuskan, pihak tergugat I diwajibkan membayar utang kepada pihak penggugat sebesar Rp 460 juta. Kemudian tergugat diwajibkan membayar bunga kepada penggugat sebesar 18 persen per tahun, terhitung mulai diajukannya gugatan ke pengadilan hingga keluarnya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pihak tergugat I juga diwajibkan membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari, jika terjadi keterlambatan pembayaran sejak ada putusan tetap, selain itu, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya peradilan sebesar Rp1.256.000.
"Semua gugatan pokok dari klien saya dikabulkan hakim. Hanya gugatan immateril sebesar Rp 150 miliar yang tidak dikabulkan hakim," jelas Firdaus.
Firdaus juga menjelaskan, dasar hakim mengabulkan gugatan tersebut adalah, perbuatan pinjam-meminjam antara dokter dan rumah sakit adalah perbuatan hukum yang sah.
Sementara, perbuatan RSUD dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi mengatakn, pihaknya gembira akhirnya pihak PN Pekanbaru mengabulkan gugatan 3 dokter tersebut.
Dijelaskannya, 3 dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di RSUD tersebut. Karena selama ini mereka sudah bersedia meminjamkan alat, kemudian tidak dibayar-bayar, kemudian mereka pula yang menjadi korban dan dituntut secara hukum.
Dikatakannya, adanya pengadaan fiktif oleh kedua tergugat, yang menyatakan telah melakukan pembelian barang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Tiga doketer ini adalah dokter terbaik kita, dokter konsultan, mereka adalah korban sistem. Mereka meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hukum, dituduh jual beli alat kesehatan, padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterimakasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi malah dituntut," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Umum RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedy mengatakan, dirinya belum mengetahui hasil putusan tersebut hingga saat ini.
"Saya belum lihat hasilnya bagaimana putusan tersebut, jadi belum bisa komentar banyak," jata Nuzelly kepada Tribun Sabtu sore.
Dia juga mengatakan, kalau pun ada perkembangan nantinya, itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihaknya.
"Ini kan lembaga, institusi pemerintah, tentunya kita punya kuasa hukum yang menangani hal ini nanti," tuturnya. (*)
Komentar Anda :