Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Peras Warganya, Lurah di Pekanbaru Dijebak Polisi
Kamis, 29-11-2018 - 23:13:43 WIB
Foto: Lurah Sidomulyo Barat Raimon sedang diperiksa Polda Riau usai tertangkap basah memeras warga/RIAUONLINE*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARUPolisi menangkap tangan Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Raimon, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang sogokan berupa Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) senilai Rp 10 juta. 


Tak hanya itu, transaksi pungli ini dan penangkapan dilakukan di sebuah kedai kopi, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Rabu, 28 November 2018. 


Uang Rp 10 juta tersebut disimpan oleh Lurah Raimon di bawah jok motor dinas plat merah merek Honda Supra. Kemudian polisi melakukan pengembangan, ternyata tak hanya seorang saja korban sang lurah, melainkan dua warga. 


"Iya benar, ada uang Rp 33 juta kita sita dari tangan tersangka. Ada dua warga menjadi korban Pungli tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, (29/11) dilansir dari RIAUONLINE.


Sunarto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga, seorang korban pungli sang lurah. Kepada polisi, warga turut menjadi pelapor berinisial F menyebutkan, sang lurah memeras dirinya saat mengurus pembuatan SKT dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya.


Untuk mendapatkan tanda tangannya, Lurah Raimon meminta uang Rp 10 juta. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengatur upaya OTT.


Pelapor dan oknum lurah menyepakati untuk bertemu di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dengan maksud memberikan uang diminta lurah tersebut.


"Oknum lurah memintai uang Rp 10 juta untuk membuat dokumen SKGR," tutur Kabid Humas.


Uang Rp 10 juta tersebut ditemukan polisi di jok motor dinas berplat merah merek Honda Supra digunakan pelaku, lurah.


Tanpa buang waktu, cerita Sunarto, penyidik polisi segera melakukan pengembangan dan terungkap sebelumnya tersangka juga sempat memeras seorang warga lainnya dengan nominal uang lebih besar, Rp 25 juta.


Namun, permintaah sejumlah itu yang dikabulkan hanya Rp 23 juta saja. Seluruh barang bukti berupa uang Pungli dari kedua korban kini telah disita polisi.


Lurah Raimon melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Raimon akan mendekam di jeruji besi berlantai yang dingin selama 20 hari ke depan.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Peras Warganya, Lurah di Pekanbaru Dijebak Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu