Sabtu, 19 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Didakwa Melakukan Penipuan, Marketing Perusahaan Pembiayaan Ini Akhirnya Divonis Bebas
Kamis, 21-02-2019 - 10:25:57 WIB
Foto: didakwa melakukan penipuan, marketing perusahaan pembiayaan ini akhirnya divonis bebas/tribunpekanbaru/*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alex Santoso Chandra, yang merupakan marketing perusahaan pembiayaan PT OTTO Multi Artha, Selasa (19/2/2019).

Alex menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan terhadap nasabahnya, Zul Asra, sesuai dengan Pasal 378 KUHP.‎

Namun majelis hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan perbuatan Alex.Vonis bebas terhadap Alex pun dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting SH MH.

"Menimbang dalam fakta persidangan, tidak ada hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi, juga tidak ada hal yang memberatkan terdakwa," ucap hakim Martin. Seperti dilansir dari Tribun pekanbaru.com, Kamis (21/02/2019).

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melepas Alex dari tahanan.

"Memulihkan hak kedudukan dan martabat terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara," terang hakim ketua.

Usai pembacaan vonis bebas itu, ruang sidang di PN Pekanbaru pun mendadak riuh oleh tepuk tangan.

Sidang yang sifatnya terbuka untuk umum itu, memang dipenuhi oleh rekan-rekan terdakwa Alex, karyawan PT OTTO Multi Artha, kerabat serta keluarganya.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Didakwa Melakukan Penipuan, Marketing Perusahaan Pembiayaan Ini Akhirnya Divonis Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
    Gandeng Wajib Pajak dan Organisasi Konsultan Pajak, DJP Riau Sosialisasikan PMK 44/2026
    Selasa 01-09-2026 - 22:39
    Sertifikasi Dinilai Jadi Pembeda, Konsultan Pajak Dituntut Punya Kompetensi dan Pengalaman
    Selasa 01-09-2026 - 22:37
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu