Didakwa Melakukan Penipuan, Marketing Perusahaan Pembiayaan Ini Akhirnya Divonis Bebas
Kamis, 21-02-2019 - 10:25:57 WIB
 |
| Foto: didakwa melakukan penipuan, marketing perusahaan pembiayaan ini akhirnya divonis bebas/tribunpekanbaru/* |
BANGAI.ID, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alex Santoso Chandra, yang merupakan marketing perusahaan pembiayaan PT OTTO Multi Artha, Selasa (19/2/2019).
Alex menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan terhadap nasabahnya, Zul Asra, sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Namun majelis hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan perbuatan Alex.Vonis bebas terhadap Alex pun dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting SH MH.
"Menimbang dalam fakta persidangan, tidak ada hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi, juga tidak ada hal yang memberatkan terdakwa," ucap hakim Martin. Seperti dilansir dari Tribun pekanbaru.com, Kamis (21/02/2019).
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melepas Alex dari tahanan.
"Memulihkan hak kedudukan dan martabat terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara," terang hakim ketua.
Usai pembacaan vonis bebas itu, ruang sidang di PN Pekanbaru pun mendadak riuh oleh tepuk tangan.
Sidang yang sifatnya terbuka untuk umum itu, memang dipenuhi oleh rekan-rekan terdakwa Alex, karyawan PT OTTO Multi Artha, kerabat serta keluarganya.(*)
Komentar Anda :