Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Merokok Saat Berkendara, Ini Sanksinya
Selasa, 02-04-2019 - 14:02:39 WIB
Foto: sanksi merokok saat berkendara/cakaplah/*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARU -- Sesuai aturan Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, pengemudi motor dilarang merokok saat mengendara. Pelarangan ini berkaitan dengan aktivitas lain selain berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengemudi yang merokok akan dikenakan sanksi denda Rp 750 ribu atau penjara selama tiga bulan. Aturan ini sudah diberlakukan di beberapa kota seperti di Jakarta.

Di Pekanbaru, aturan tersebut belum bisa sepenuhnya diterapkan secara tegas. Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP David Richardo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.

"Kita akan tegur jika ditemukan pengendara yang merokok saat mengemudi, tidak hanya motor, tapi juga mobil," ujar David. Seperti dilansir dari cakaplah.com, Selasa (2/4/2019).

David menjelaskan bahwa merokok merupakan kegiatan yang bisa memecah konsentrasi pengemudi seperti layaknya kegiatan lainnya. Namun demikian pemberian sanksi tegas belum dapat dilakukannya. "Kita menunggu arahan pimpinan dulu dan melihat kondisi masyarakat Pekanbaru," ujarnya.

"Jika sudah diperingatkan tapi tidak mau, maka setelah ditegur akan dilakukan sanksi tegas," jelas David.

Sementara untuk penggunaan handphone saat berkendara, di Pekanbaru sudah masuk pada tahap penindakan. David mengatakan jika tertangkap pengendara yang menggunakan handphone akan langsung diberikan sanksi.

"Ketentuannya ada kalau handphone dan sudah langsung ditindak tegas," imbuhnya.

Untuk penggunaan HP termasuk dalam kegiatan yang mengganggu konsentrasi. Ancamannya juga sama yakni denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan penjara. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Merokok Saat Berkendara, Ini Sanksinya
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu