Merokok Saat Berkendara, Ini Sanksinya
Selasa, 02-04-2019 - 14:02:39 WIB
 |
| Foto: sanksi merokok saat berkendara/cakaplah/* |
BANGAI.ID, PEKANBARU -- Sesuai aturan Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, pengemudi motor dilarang merokok saat mengendara. Pelarangan ini berkaitan dengan aktivitas lain selain berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengemudi yang merokok akan dikenakan sanksi denda Rp 750 ribu atau penjara selama tiga bulan. Aturan ini sudah diberlakukan di beberapa kota seperti di Jakarta.
Di Pekanbaru, aturan tersebut belum bisa sepenuhnya diterapkan secara tegas. Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP David Richardo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.
"Kita akan tegur jika ditemukan pengendara yang merokok saat mengemudi, tidak hanya motor, tapi juga mobil," ujar David. Seperti dilansir dari cakaplah.com, Selasa (2/4/2019).
David menjelaskan bahwa merokok merupakan kegiatan yang bisa memecah konsentrasi pengemudi seperti layaknya kegiatan lainnya. Namun demikian pemberian sanksi tegas belum dapat dilakukannya. "Kita menunggu arahan pimpinan dulu dan melihat kondisi masyarakat Pekanbaru," ujarnya.
"Jika sudah diperingatkan tapi tidak mau, maka setelah ditegur akan dilakukan sanksi tegas," jelas David.
Sementara untuk penggunaan handphone saat berkendara, di Pekanbaru sudah masuk pada tahap penindakan. David mengatakan jika tertangkap pengendara yang menggunakan handphone akan langsung diberikan sanksi.
"Ketentuannya ada kalau handphone dan sudah langsung ditindak tegas," imbuhnya.
Untuk penggunaan HP termasuk dalam kegiatan yang mengganggu konsentrasi. Ancamannya juga sama yakni denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan penjara. (*)
Komentar Anda :