Selasa, 04 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Merokok Saat Berkendara, Ini Sanksinya
Selasa, 02-04-2019 - 14:02:39 WIB
Foto: sanksi merokok saat berkendara/cakaplah/*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARU -- Sesuai aturan Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, pengemudi motor dilarang merokok saat mengendara. Pelarangan ini berkaitan dengan aktivitas lain selain berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengemudi yang merokok akan dikenakan sanksi denda Rp 750 ribu atau penjara selama tiga bulan. Aturan ini sudah diberlakukan di beberapa kota seperti di Jakarta.

Di Pekanbaru, aturan tersebut belum bisa sepenuhnya diterapkan secara tegas. Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP David Richardo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.

"Kita akan tegur jika ditemukan pengendara yang merokok saat mengemudi, tidak hanya motor, tapi juga mobil," ujar David. Seperti dilansir dari cakaplah.com, Selasa (2/4/2019).

David menjelaskan bahwa merokok merupakan kegiatan yang bisa memecah konsentrasi pengemudi seperti layaknya kegiatan lainnya. Namun demikian pemberian sanksi tegas belum dapat dilakukannya. "Kita menunggu arahan pimpinan dulu dan melihat kondisi masyarakat Pekanbaru," ujarnya.

"Jika sudah diperingatkan tapi tidak mau, maka setelah ditegur akan dilakukan sanksi tegas," jelas David.

Sementara untuk penggunaan handphone saat berkendara, di Pekanbaru sudah masuk pada tahap penindakan. David mengatakan jika tertangkap pengendara yang menggunakan handphone akan langsung diberikan sanksi.

"Ketentuannya ada kalau handphone dan sudah langsung ditindak tegas," imbuhnya.

Untuk penggunaan HP termasuk dalam kegiatan yang mengganggu konsentrasi. Ancamannya juga sama yakni denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan penjara. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Merokok Saat Berkendara, Ini Sanksinya
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu