Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Langgar Permedagri No 1 Tahun 2018, Armilis: SK Kamsol dan Muflihun Bisa di PTUN
Sabtu, 21-05-2022 - 21:31:52 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat atau Pj kepala daerah tingkat dua seluruh Indonesia, Sabtu (21/5).

SK tersebut termasuk untuk Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar  yang diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau Firdaus.

Namun siapa pejabat yang dimaksud, belum disebutkan secara terang. Namun berdasarkan sumber terpercaya SK tersebut diberikan kepada Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.

Jika itu benar, maka menurut praktisi hukum, Armilis Ramaini, SK tersebut bisa di PTUN-kan.

Sebab kedua nama pejabat itu tidak melalui proses usulan dari Gubernur Riau, sebagaimana ketentuan Permendagri No 1 tahun 2018. 

Dengan demikian SK pengangkatan cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Dalam Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 sudah tegas disebutkan bahwa pj bupati atau walikota yang ditunjuk oleh menteri, harus atas usul gubernur.

Diakui, memang boleh tanpa pengusulan gubernur, sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 ayat 3-nya, terkait dalam hal melaksanakan strategis nasional.

"Tapi mendagri harus bisa jelaskan strategis nasional itu seperti apa di Riau. Sehingga penunjukkan pj bupati kampar dan pj wako Pekanbaru itu bisa tanpa usulan gubernur," ujar Armilis.

Lalu, jika mengacu Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 3, tanpa usulan gubernur, maka pejabatnya juga harus khusus, bukan lagi pejabat daerah, yang tenaganya masih dibutuhkan oleh gubernur melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Ia adalah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Dr Kamsol, untuk Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru, yang masih menjabat Sekwan DPRD Riau, Muflihun.

"Artinya, jika ditunjuk dua pejabat tersebut, maka acuannya tetap harus Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 (usulan gubernur), bukan ayat 3 (ditunjuk mendagri langsung). Kalau ditunjuk langsung mendagri, maka pejabatnya harus pejabat pusat, bukan lagi pejabat daerah. Kalau masih pejabat daerah, maka acuannya masih tetap pasal 5 ayat 2," beber pengacara senior ini.

Sementara gubernur sudah mengusulkan nama-nama sesuai dengan ketentuan Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2, yaitu masing-masing, untuk Pj Bupati Kampar, Imran Rosasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur dan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau Roni Rakhmat.

Sementara untuk Pj Walikota Pekanbaru, yang diusulkan adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Riau, Masrul Kasmi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Boby Rachmat dan Kepala Pelaksana BPBD Riau, M. Edy Afrizal.

Dengan keluarnya nama Kamsol dan Muflihun, maka jelas di luar dari nama yang diusulkan. Dengan begitu sudah melanggar aturan yang tertuang dalam Permendagri No 1 tahun 2018.

"Maka keputusan mendagri itu harus dilawan secara konstitusional, dengan melakukan gugatan ke PTUN. Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi Riau dan merusak tata kelola pemerintahan. Maka harus ditolak dan lawan," sarannya.

Di luar itu, gubernur juga harus menindak tegas Kamsol dan Muflihun, karena sudah berkompetisi tanpa restu gubernur. "Itu namanya main belakang dan insubordinasi. Jelas ini pelanggaran," katanya.

Armilis menambahkan, dengan ditunjuknya pejabat di luar rekom gubernur, maka tercium aroma transaksional. Untuk itu perlu pengusutan oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Jangan dilakukan pembiaran, karena pelanggaran ini sudah kasat mata. Diduga kuat ini sudah terjadi permainan. Ombusmen juga kita dorong melakukan proses sesuai dengan kewenangannya," kata Armilis. (Rls)



 
Berita Lainnya :
  • Langgar Permedagri No 1 Tahun 2018, Armilis: SK Kamsol dan Muflihun Bisa di PTUN
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu