Kadisdik Riau Tersangka Korupsi
Terbukti Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas, Kadisdik Riau Tengku Fauzan di Tahan Pidsus Kejati Riau
Kamis, 16-05-2024 - 10:01:49 WIB
 |
| Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Terbukti Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas |
RIAUBERKABAR, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor anggaran perjalanan dinas.
Usai ditetapkan tersangka, Tengku Fauzan langsung ditahan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (15/5/2024).
Ketika kasus bergulir, Tengku Fauzan masih menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau.
Tengku Fauzan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Terlihat, Fauzan keluar dari gedung Kantor Kejati Riau menggunakan rompi oranye khas tahanan.
aI digiring menuju mobil yang sudah disiapkan yang akan membawanya ke tempat ia ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, periode September sampai Desember 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Bambang, Tengku Fauzan sempat menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi TFT (Tengku Fauzan Tambusai, red), tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara, dan hasilnya disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau," kata Bambang, Rabu petang.
"Menetapkan saudara TFT sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini karena telah punya alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP," imbuhnya.(riauberkabar.com/s)
Komentar Anda :