Pemko Pekanbaru Disarankan Geser Anggaran Daerah untuk 3 Bulan Dalam Penanggulangan Covid-19
BANGAI.ID, PEKANBARU -- Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (17/4/2020) ini, dinilai akan ada konsekuensi dalam pelaksanaannya yang akan dijalankan oleh Pemko Pekanbaru.
Pakar Ekonomi dari Universitas Pelita Indonesia Pekanbaru, Peri Akri mengatakan, dalam hal ini masyarakat harus dirumahkan, saat bersamaan, linear dengan itu, sosial ekonomi juga harus menjadi titik fokus perhatian utama pemerintah.
"Sebagaimana kita tahu, struktur perekonomian masih didominasi oleh sektor UMKM, artinya perekonomian belum cukup kuat, khusus sektor riil dan kalangan bawah, ditambah pula sebulan ini wabah Covid-19, kalangan menengah bergeser ke kalangan bawah, karena terjadinya kelesuan ekonomi. PHK bisa menjadi tinggi sekali," kata Peri Akri melalui rilisnya, Jumat (17/4/2020).
Dikatakannya, dalam Perpu nomor 1 tahun 2020, sudah ada pagar hukum untuk pemangku kepentingan dalam penggunaan anggaran. Asal benar penggunaan anggaran tersebut, maka secara pidana maupun perdata tidak akan bisa dituntut.
"Negara juga sudah menerbitkan surat hutang dalam bentuk US Dollar dan jumlahnya tidak sedikit, yang katanya untuk wabah Covid-19. Kalau perlu APBN APBD murni, terutama anggaran Pemko Pekanbaru yang menjalankan PSBB, paling tidak untuk 3 bulan ke depan, geser saja untuk Covid-19 ini," imbuhnya.
Untuk Pekanbaru yang jumlah penduduknya kurang lebih 1,2 juta, dikatakan Peri Akri, keuangan daerah dengan modal seperti itu sanggup untuk membuat PSBB menjadi lebih efektif.
"Jangan fokus kepada 1,2 juta penduduk nya, tapi fokus kepada jumlah KK-nya, yang terkhusus kalangan menengah ke bawah. Berikan besaran upah minimum provinsi saja, atau paling tidak dua juta perbulan untuk satu KK," ujarnya.
Dia juga mengatakan perlu sinergisitas pusat dan juga provinsi, serta Kota Pekanbaru secara bersama, sehingga memungkinkan untuk efektifnya berjalan PSBB tersebut.
"Bukankah dalam keputusan persetujuan PSBB di awalnya banyak sekali memperhatikan, menimbang, dan undang-undang ini. Keppres Kepmen, Perda dan segala macamnya. Patut diingat, yang dimaksud dengan masyarakat itu semua kalangan, tidak ada kelas-kelasnya, semuanya adalah masyarakat Indonesia," ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah, untuk efektifkan PSBB ini dengan komitmen yang tinggi dan konsisten.
"Mari kita makna episode hidup kita di tengah pandemik ini, jangan sampai PSBB ini hanya sekedar normatif saja. Kami pikir memutus mata rantai penularan Covid-19 ini efektif dengan membuat masyarakat di rumah saja, tapi tentu ada konsekuensi sosial ekonominya. Itulah tujuan kita bernegara saat seperti ini, negara hadir bersama masyarakatnya yang sedang kesulitan ekonomi, akibat dampak pandemic ini," tuturnya. (Rls)
Komentar Anda :