Pasar di Pekanbaru Akan Dibangun IPAL dan Pasar Kaget Ditata
Rabu, 06-08-2021 - 00:00:08 WIB
 |
Pasar di Pekanbaru Akan Dibangun IPAL dan Pasar Kaget Ditata
|
BANGAI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru akan programkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pasar tradisional yang dikelola pemerintah.
Rencana pembangunan IPAL ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, guna mengatasi persoalan sanitasi di pasar tradisional.
Selain itu, menurut Ingot, pihaknya mengedukasi pedagang terkait pengelolaan limbah cair pasar tradisional.

Pasar di Pekanbaru Akan Dibangun IPAL dan Pasar Kaget Ditata
"Pertama kita tentu mengedukasi pedagang. Kemudian untuk instrumen pengelolaan limbah di pasar pasar ini perlu kita perhatikan. Ini akan kita upayakan bagaimana kedepannya untuk bisa membangunnya," sebut Ingot, Jumat (13/8) seperti dilansir dari Pekanbaru.go.id.
Menurut Ingot, limbah pasar tradisional harus diolah terlebih dahulu, dan tidak dibuang kesaluran air.
"Limbah ini harus diolah dulu, kalau tidak dia langsung membuang ke drainase umum. Jadi IPAL nya akan kita programkan. Di pasar pasar itu perlu kita buat semacam pemprosesan, terutama untuk limbah basah," katanya.

Pasar di Pekanbaru Akan Dibangun IPAL dan Pasar Kaget Ditata
Sebagai upaya pembinaan usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru mendata 71 pasar dadakan atau yang biasa disebut sebagai pasar kaget yang tersebar di 12 Kecamatan Pekanbaru.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan dari 71 pasar kaget yang terdata, dua di antaranya sudah mengajukan izinnya ke Disperindag.
"Saat ini ada dua yang mengajukan izinnya, tapi belum kita berikan izin karena memang harus kita bina dulu. Mereka harus memiliki standar-standar pasar yang harus ada seperti lahan parkir, instalasi pengolahan limbahnya, dan lain-lain," terang Ingot, Rabu (29/7/2020).

Pasar di Pekanbaru Akan Dibangun IPAL dan Pasar Kaget Ditata
Masyarakat ataupun pihak swasta yang ingin membuat atau mengelola pasar harus mendapatkan izin atau rekomendasi terlebih dahulu dari beberapa instansi lainnya seperti Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Ingot mengatakan, hal itu bertujuan untuk mencegah persoalan lain seperti kemacetan, ketersedian lahan parkir, kriminal, masalah lingkungan atau pembuangan sampahnya.
Ingot menegaskan, pemerintah kota tidak melarang masyarakat membuat pasar. "Kita tidak melarang, justru kita mendorong agar mereka segera mengurus legalitasnya. Supaya ini bisa kita bina, seperti apa standar sebuah pasar itu," terangnya.(adv)
Komentar Anda :