RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas mengecam isi tayangan program “Xposed Uncensored” di stasiun televisi TRANS 7 yang ditayangkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Tayangan tersebut dinilai secara nyata telah menghina dan melecehkan lembaga pondok pesantren serta para ulama, khususnya Syaikhona KH. Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Ketua PWNU Riau, KH. Mahali, menyampaikan bahwa pernyataan ini sejalan dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf.
Menurutnya, penghinaan terhadap sosok ulama besar seperti KH. Anwar Manshur merupakan tindakan yang sangat melukai hati warga Nahdliyin dan komunitas pesantren di seluruh Indonesia.
"Kami sangat terkejut dan prihatin dengan penggunaan kata-kata yang tidak pantas oleh oknum di TRANS 7 terhadap salah satu sesepuh NU dan ulama pesantren terkemuka di Indonesia,"ujar KH. Mahali.
PWNU Riau menilai permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Production Director TRANS 7, Andi Chairil, tidak cukup untuk mengobati luka yang telah ditorehkan. Karena itu, PWNU Riau mendesak jajaran pimpinan TRANS 7 untuk datang langsung ke Pondok Pesantren Lirboyo dan meminta maaf secara terbuka kepada Syaikhona KH. Anwar Manshur dan keluarga besar Ponpes Lirboyo.
"Permintaan maaf tersebut juga diminta disiarkan luas kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban,"jelasnya.
PWNU Riau mengingatkan, tindakan sembrono seperti yang dilakukan oleh oknum TRANS 7 berpotensi menimbulkan gesekan sosial, bahkan konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Kami menilai, lembaga penyiaran nasional seharusnya berperan memberikan edukasi dan tayangan yang menyejukkan, bukan justru menyulut ketegangan di masyarakat,"jelasnya.
Para kiai dan santri pesantren, lanjut PWNU Riau, memiliki peran besar dalam perjuangan bangsa, baik dalam mendirikan maupun menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Karena itu, penghinaan terhadap pesantren dan ulama bukan sekadar persoalan individual, tetapi menyangkut marwah dan sejarah perjuangan bangsa,"jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, PWNU Riau menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka menyatakan keberatan keras dan mengecam isi tayangan Xposed Uncensored yang dinilai mendiskreditkan dan merendahkan martabat pesantren serta para kiai.
Kedua, PWNU Riau menuntut agar produser dan seluruh tim redaksi yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut diberhentikan dan diberikan sanksi etik maupun disipliner oleh manajemen TRANS 7.
Ketiga, PWNU Riau mendesak stasiun televisi tersebut menayangkan klarifikasi resmi dan membuat program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren secara komprehensif, meliputi aspek keilmuan, akhlak, dan kontribusinya bagi bangsa.
Selain itu, PWNU Riau juga menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU Riau untuk segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"PWNU Riau juga meminta seluruh PCNU se-Riau untuk mengambil langkah proaktif menjaga marwah pesantren di wilayah masing-masing. Tak hanya itu, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia juga didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan TRANS 7, termasuk kemungkinan pelanggaran berat hingga pencabutan izin siaran bila diperlukan,"ujarnya
Komentar Anda :